Pemerintah Patok Harga Formula Baru Bahan Bakar Nabati

Harga indeks pasar bahan bakar nabati akan dievaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Kementerian ESDM.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jul 2015, 20:45 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2015, 20:45 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Bila Tak Campur 15% BBN
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan formula harga bahan bakar nabati (BBN)/biofuel yang dicampurkan ke dalam jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015 tentang harga indeks pasar bahan bakar nabati yang dicampurkan ke dalam jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Harga Indeks Pasar (HIP) BBN jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam jenis BBM tertentu diasarkan pada harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk minyak kelapa sawit/crude palm oil (CPO) unit Belawan dan Dumai rata-rata periode satu bulan sebelumnya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai ditambah besaran konversi CPO sekitar US$ 125/MT dengan faktor konversi 870 Kg/m3. Hitungan itu ditambah ongkos angkut besaran maksimal untuk masing-masing titik serah.

Lalu HIP BBN jenis bioetanol yang dicampurkan ke dalam jenis BBM khusus penugasan, didasarkan pada harga publikasi argus untuk ethanol FOB Thailand rata-rata periode satu bulan sebelumnya ditambah 14 persen indeks penyeimbang produksi dalam negeri dengan faktor konversi sebesar 788 Kg/m3.

"Besaran HIP BBN itu diterapkan setiap bulan, dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Minggu (12/7/2015).

Adapun dasar pertimbangan penggunaan basis harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk CPO spot Belawan dan Dumai karena mencerminkan kondisi riil pasar harga CPO dalam negeri. Selain itu, keputusan menteri tersebut berdasarkan besaran konversi CPO menjadi sebesar US$ 125 per metric ton (MT) dengan mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi saat ini.

Dadan menuturkan, kementerian ESDM terus melakukan upaya pengaturan terhadap pengusahaan BBN baik biodiesel maupun bioetanol melalui penyediaan insentif harga BBN yang menarik dan dapat diimplementasikan sesuai kondisi ekonomi nasional.

"Sehingga diharapkan manfaat implementasi BBN terhadap ekonomi nasional berupa penghematan devisa, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan komoditas bahan baku BBN, serta ketahanan energi nasional dapat langsung dirasakan," kata Dadan. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya