Perbaiki Dwelling Time, Pengelola Pelabuhan Harus Kompak

IPW menilai kinerja Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino kurang begitu maksimal.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jul 2015, 10:45 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2015, 10:45 WIB
Aktivitas Bongkar Muat di JICT Tanjung Priok
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Cointainer Terminal (JICT),Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada pejabat terkait untuk menurunkan waktu bongkar muat kontainer (dwelling time)‎ di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dari yang saat ini di kisaran 5 hari menjadi 4 hari.

Indonesia Port Watch (IPW) menilai, percepatan waktu dwelling time tak akan bisa dilakukan jika belum ada kekompakan dari instansi yang berkaitan untuk menangani aktifitas tersebut.

Presiden IPW, Syaiful Hasan mengatakan, dwelling time pada dasarnya masalah koordinasi. Dicontohlkannya, dalam mengelola conveyor belt, tidak bisa satu pihak hanya mengklaim pekerjaannya sendiri beres dan tidak mendukung bagian lainnya.  "Hal ini yang membuat dwelling time di Priok lebih tinggi dibanding Surabaya, Medan atau Makassar," katanya, Rabu (22/7/2015).

Untuk itu, dirinya menyarankan kepada para pengelola pelabuhan justru tidak saling menyalahkan, melainkan lebih bekerja untuk memperbaiki sinergi antar instansi sehingga dapat menurunkan dwelling time.

Sedikit mengomentari pengelola pelabuhan yang dalam hal ini PT Pelindo II (Persero), Syaiful menilai kinerja Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino kurang begitu maksimal mengingat di sisi lain kepercayaan tinggi diberikan Presiden Joko Widodo kepadanya selama ini.

"‎Dengan kepercayaan sebesar itu, mestinya mudah melakukan kordinasi antar instansi dan melakukan perubahan," ungkapnya.

‎Seperti diketahui demi mepercepat realisasi pnurunan dwelling time, pada Jumat, 10 Juli 2015, di Kementerian Perdagangan berlangsung pertemuan antara Kementerian dan Lembaga dengan para pelaku usaha di Pelabuhan, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia , PT Pelindo II dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo dan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, telah dilaksanakan pemaparan progress upaya penurunan dwelling time oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Badan Karantina Pertanian dan oleh Deputi Menko Kemaritiman Bidang Sumberdaya Alam dan Jasa.

Menteri Koordinator Bidang kemaritiman Indroyono Soesilo mengungkapkan dari hasil pertemuan tersebut disepakati  target dwelling time, 4,7 hari harus bisa dicapai dengan rincian: Pre-Custom: 2,7 hari, Custom: 0,5 hari dan Post-Custom: 1,5 hari. Guna memantau dwelling time kurun jam-per-jam, maka pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mengunjungi web: www.indonesiaport.co.id.

Guna mempercepat proses Pre-Custom maka Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor.

Ada tiga kebijakan penting tertuang di dalam Permendag ini, yaitu:

a) Setiap Importir wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API).
b) Importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba.
c) Importir harus mengetahui-peraturan perundangan di bidang impor. Ini dapat diakses melalui Portal: http://inatrade.kemendag.go.id.

"Apabila importir tidak memiliki perijinan impor maka API bisa dibekukan dan barang harus di reekspor oleh importir," kata Indroyono.

Sesuai instruksi Menteri Pertanian maka Direktorat-direktorat Jenderal lingkup Kementerian Pertanian wajib mempercepat pemberian rekomendasi kepada Badan Karantina Pertanian agar proses perijinan bisa berlangsung lebih cepat dan secara online. Di samping itu, Menteri Perindustrian juga telah menginstruksian kepada jajarannya agar proses perijinan di pelabuhan juga harus dilaksanakan secara online.

Sesuai UU No.17/Th.2008 Tentang Pelayaran maka seluruh proses Pre-Custom, Custom dan Post-Custom harus dipantau dan dikendalikan oleh Otoritas Pelabuhan sebagai regulator, dan bertanggung jawab kepada Menteri perhubungan.

Dalam pertemuan, semua peserta sepakat operator pelabuhan adalah pengendali utama di pelabuhan dan kelembagaannya perlu diperkuat, termasuk data dari Bea Cukai harus segera direplikasi setiap saat kepada operator pelabuhan. Kementerian Perhubungan dan operator pelabuhan menyatakan bahwa saat ini tengah dibangun portal INAPORTNET yang segera diuji-coba pada September 2015‎. (Yas/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya