Liputan6.com, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) pada hari ini mulai bekerja setelah mendapatkan jatah libur Lebaran, termasuk para PNS di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono mengatakan, pada hari ini seluruh kegiatan di seluruh direktorat jenderal kementerian tersebut sudah berjalan normal. Bahkan sudah ada rapat-rapat yang digelar pada hari ini.
"Kita hari ini sudah mulai kerja, hari ini sudah ada rapat, besok sudah adakan rapim (rapat pimpinan). Aktifitas sudah normal. Hari ini kita sudah kirim surat, misalnya sudah bikin surat ke bupati untuk minta laporan kekeringan," ujarnya di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Meski demikian, dia mengakui belum semua pegawai masuk ke kerja, karena beberapa masih mengambil cuti atau langsung terjun ke lapangan.
"Saya akan cek, ada beberapa yang cuti, tapi sebagian besar sudah masuk. Atau ada penugasan lain, karena sudah mulai ada yang tugas ke daerah, tim kekeringan misalnya sebagian sudah langsung ke lapangan. Kalau lihat dari performance tahun lalu dan sekarang displin kerja masih oke," lanjutnya.
Sementara untuk pegawai yang dengan sengaja tidak masuk kantor pada hari pertama ini, dia mengaku telah menyiapkan beberapa macam sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, seperti pemotongan tunjangan hingga pemberian surat peringatan.
"Kita lihat alasannya, kalau tiba-tiba kecelakaan di mobil, kita tidak bisa apa-apa. Kalau memang sengaja delay, kita sanksi, seperti potongan tunjangan. Kemudian tergantung pelanggarannya, kalau besok masih tidak masuk kita lakukan teguran tertulis," kata dia.
Pemberian surat peringatan tersebut, lanjut Hari, akan menjadi catatan negatif bagi PNS kedepannya dan berpengaruh pada penilaian kinerja PNS yang bersangkutan.
"Saya bisa bisa mengeluarkan pernyataan tidak puas pada pegawai yang tidak masuk, karena saya anggap kurang integritinya, itu bisa jadi catatan untuk selanjutnya," tandasnya. (Dny/Ndw)
Kementan Bakal Potong Tunjangan PNS yang Bolos Kerja
PNS yang bolos akan diberi sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
diperbarui 22 Jul 2015, 11:30 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 11:30 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jaz Rowe Rilis Single Tak Biasa, Hadirkan Balada Romansa Pasangan yang LDR
Update Investigasi Jeju Air: Kotak Hitam Pesawat Berhenti Merekam 4 Menit Sebelum Kecelakaan
Raffi Ahmad Akui Pemilik Plat R1 36 yang Patwalnya Bertindak Arogan, Ini Kronologinya
Patwal Mobil RI 36 Jadi Sorotan, Mayor Teddy Ingatkan Pejabat Bijak Saat Berkendara
Beri Pesan ke OSIS se-Jakarta, Cak Imin Titipkan Masa Depan Bangsa
3 Hoaks Terkini Seputar Peristiwa Bencana Alam
Deretan Coffeeshop di Padang yang Cocok untuk Tempat Kerja
Free Fire Nusantara Series 2025 Spring Dimulai, Babak City Qualifier Jadi Pembuka
Harga Cabai Naik Jadi Angin Segar Buat Petani yang Hampir Bangkrut
Mengunjungi Shirakawa-go, Desa Tradisional Jepang yang Diakui UNESCO
Penyebab Kebakaran di Los Angeles Terparah Sepanjang Sejarah, Lengkap Kronologinya
Konser Raya 3 Dekade HUT, Dewi Perssik Soroti Kesuksesan Indosiar Lahirkan Talenta Dangdut