Liputan6.com, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) pada hari ini mulai bekerja setelah mendapatkan jatah libur Lebaran, termasuk para PNS di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono mengatakan, pada hari ini seluruh kegiatan di seluruh direktorat jenderal kementerian tersebut sudah berjalan normal. Bahkan sudah ada rapat-rapat yang digelar pada hari ini.
"Kita hari ini sudah mulai kerja, hari ini sudah ada rapat, besok sudah adakan rapim (rapat pimpinan). Aktifitas sudah normal. Hari ini kita sudah kirim surat, misalnya sudah bikin surat ke bupati untuk minta laporan kekeringan," ujarnya di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Meski demikian, dia mengakui belum semua pegawai masuk ke kerja, karena beberapa masih mengambil cuti atau langsung terjun ke lapangan.
"Saya akan cek, ada beberapa yang cuti, tapi sebagian besar sudah masuk. Atau ada penugasan lain, karena sudah mulai ada yang tugas ke daerah, tim kekeringan misalnya sebagian sudah langsung ke lapangan. Kalau lihat dari performance tahun lalu dan sekarang displin kerja masih oke," lanjutnya.
Sementara untuk pegawai yang dengan sengaja tidak masuk kantor pada hari pertama ini, dia mengaku telah menyiapkan beberapa macam sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, seperti pemotongan tunjangan hingga pemberian surat peringatan.
"Kita lihat alasannya, kalau tiba-tiba kecelakaan di mobil, kita tidak bisa apa-apa. Kalau memang sengaja delay, kita sanksi, seperti potongan tunjangan. Kemudian tergantung pelanggarannya, kalau besok masih tidak masuk kita lakukan teguran tertulis," kata dia.
Pemberian surat peringatan tersebut, lanjut Hari, akan menjadi catatan negatif bagi PNS kedepannya dan berpengaruh pada penilaian kinerja PNS yang bersangkutan.
"Saya bisa bisa mengeluarkan pernyataan tidak puas pada pegawai yang tidak masuk, karena saya anggap kurang integritinya, itu bisa jadi catatan untuk selanjutnya," tandasnya. (Dny/Ndw)
Kementan Bakal Potong Tunjangan PNS yang Bolos Kerja
PNS yang bolos akan diberi sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Diperbarui 22 Jul 2015, 11:30 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 11:30 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sering jadi Kebiasaan saat Puasa, Ketahui 5 Waktu Tidur yang Dilarang Rasulullah
7 Potret Vika Pakai Kerudung, Billy Syahputra Ajari Pacar Bule Agama Islam
Cara Ekonomis dan Alami untuk Mengatasi Rambut Tipis Agar Kembali Tebal
J-Hope BTS Akan Hadir di Acara Jimmy Fallon untuk Pertama Kalinya Sebagai Penyanyi Solo
Ricuh di Parlemen Serbia: Oposisi Lemparkan Granat Asap dan Suar, 3 Orang Terluka
Doa Buka Puasa Sesuai Sunnah Islam, Kapan Mengamalkannya?
Konten Kreator Paskoboy Bikin Video AI Lionel Messi, Putin, hingga Dr Strange Ikut War Takjil
Mensos Gus Ipul Tinjau Langsung Lokasi Pengungsian Banjir Bekasi: Semua Kebutuhan Pengungsi Akan Terpenuhi
Mudik Gratis Jasa Raharja 2025: Ini Cara Daftar, Syarat, dan Rutenya
VIDEO: Ratusan Rumah Warga di Cipondoh Masih Terendam Banjir
Trafik Tol Trans Sumatera Bakal Naik 68,8% di Mudik Lebaran 2025
Cara Efektif Membersihkan Pori-Pori Wajah dengan Satu Jenis Tepung, Dijamin Ampuh