Liputan6.com, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) pada hari ini mulai bekerja setelah mendapatkan jatah libur Lebaran, termasuk para PNS di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono mengatakan, pada hari ini seluruh kegiatan di seluruh direktorat jenderal kementerian tersebut sudah berjalan normal. Bahkan sudah ada rapat-rapat yang digelar pada hari ini.
"Kita hari ini sudah mulai kerja, hari ini sudah ada rapat, besok sudah adakan rapim (rapat pimpinan). Aktifitas sudah normal. Hari ini kita sudah kirim surat, misalnya sudah bikin surat ke bupati untuk minta laporan kekeringan," ujarnya di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Meski demikian, dia mengakui belum semua pegawai masuk ke kerja, karena beberapa masih mengambil cuti atau langsung terjun ke lapangan.
"Saya akan cek, ada beberapa yang cuti, tapi sebagian besar sudah masuk. Atau ada penugasan lain, karena sudah mulai ada yang tugas ke daerah, tim kekeringan misalnya sebagian sudah langsung ke lapangan. Kalau lihat dari performance tahun lalu dan sekarang displin kerja masih oke," lanjutnya.
Sementara untuk pegawai yang dengan sengaja tidak masuk kantor pada hari pertama ini, dia mengaku telah menyiapkan beberapa macam sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, seperti pemotongan tunjangan hingga pemberian surat peringatan.
"Kita lihat alasannya, kalau tiba-tiba kecelakaan di mobil, kita tidak bisa apa-apa. Kalau memang sengaja delay, kita sanksi, seperti potongan tunjangan. Kemudian tergantung pelanggarannya, kalau besok masih tidak masuk kita lakukan teguran tertulis," kata dia.
Pemberian surat peringatan tersebut, lanjut Hari, akan menjadi catatan negatif bagi PNS kedepannya dan berpengaruh pada penilaian kinerja PNS yang bersangkutan.
"Saya bisa bisa mengeluarkan pernyataan tidak puas pada pegawai yang tidak masuk, karena saya anggap kurang integritinya, itu bisa jadi catatan untuk selanjutnya," tandasnya. (Dny/Ndw)
Kementan Bakal Potong Tunjangan PNS yang Bolos Kerja
PNS yang bolos akan diberi sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
diperbarui 22 Jul 2015, 11:30 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 11:30 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Atasi Premanisme yang Palak Warga dan Pedagang, Polisi Dirikan Pospam di Pasar Tumpah Kota Bogor
5 Tips Menghindari Ghosting agar Hubungan Kamu Tetap Harmonis
Spotify Hadirkan Fitur Offline Backup untuk Dengarkan Musik Tanpa Internet!
Menhub Bakal Kembali Uji Coba Pendaratan Pesawat Jumbo di Bandara Nusantara IKN
Ingin Sembuh Total dari Penyakit? Baca Doa Ini kata Ustadz Adi Hidayat
Top 3 News: Dua Gempa Dangkal Guncang Bogor dan Garut Dini Hari Tadi, Terasa hingga Bandung
6 Fakta Menarik Gunung Puntang di Bandung, Dulunya Jadi Lokasi Stasiun Radio Terbesar Zaman Belanda
Perhatikan, 5 Tipe Rekan Kerja yang Perlu Diwaspadai di Kantor
Bursa Saham Asia Melesat, Indeks Nikkei di Jepang Pimpin Penguatan
7 Resep Ayam Rica-Rica yang Sedap dan Pedas, Bumbunya Pas di Lidah
Ahmad Ali-AKA Siap Rapikan Data Warga Sulteng agar Semua Bisa Dapat BPJS Gratis
Solusi Ketiga Cawagub Atasi Pengangguran Gen Z di Jakarta