Liputan6.com, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) pada hari ini mulai bekerja setelah mendapatkan jatah libur Lebaran, termasuk para PNS di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono mengatakan, pada hari ini seluruh kegiatan di seluruh direktorat jenderal kementerian tersebut sudah berjalan normal. Bahkan sudah ada rapat-rapat yang digelar pada hari ini.
"Kita hari ini sudah mulai kerja, hari ini sudah ada rapat, besok sudah adakan rapim (rapat pimpinan). Aktifitas sudah normal. Hari ini kita sudah kirim surat, misalnya sudah bikin surat ke bupati untuk minta laporan kekeringan," ujarnya di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Meski demikian, dia mengakui belum semua pegawai masuk ke kerja, karena beberapa masih mengambil cuti atau langsung terjun ke lapangan.
"Saya akan cek, ada beberapa yang cuti, tapi sebagian besar sudah masuk. Atau ada penugasan lain, karena sudah mulai ada yang tugas ke daerah, tim kekeringan misalnya sebagian sudah langsung ke lapangan. Kalau lihat dari performance tahun lalu dan sekarang displin kerja masih oke," lanjutnya.
Sementara untuk pegawai yang dengan sengaja tidak masuk kantor pada hari pertama ini, dia mengaku telah menyiapkan beberapa macam sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, seperti pemotongan tunjangan hingga pemberian surat peringatan.
"Kita lihat alasannya, kalau tiba-tiba kecelakaan di mobil, kita tidak bisa apa-apa. Kalau memang sengaja delay, kita sanksi, seperti potongan tunjangan. Kemudian tergantung pelanggarannya, kalau besok masih tidak masuk kita lakukan teguran tertulis," kata dia.
Pemberian surat peringatan tersebut, lanjut Hari, akan menjadi catatan negatif bagi PNS kedepannya dan berpengaruh pada penilaian kinerja PNS yang bersangkutan.
"Saya bisa bisa mengeluarkan pernyataan tidak puas pada pegawai yang tidak masuk, karena saya anggap kurang integritinya, itu bisa jadi catatan untuk selanjutnya," tandasnya. (Dny/Ndw)
Kementan Bakal Potong Tunjangan PNS yang Bolos Kerja
PNS yang bolos akan diberi sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Diperbarui 22 Jul 2015, 11:30 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 11:30 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Model Baju Koko Anak yang Stylish, Cocok untuk Berbagai Acara
Wamen Komdigi Angga Raka Dampingi Prabowo Terima PM Fiji di Istana Merdeka
Antam Tak Batasi Pembelian Emas Batangan, Imbau Transaksi via Aplikasi untuk Cegah Antrian
Nabung 10 Tahun demi Beli Ferrari, Mobil Pria Ini Terbakar saat Pertama Dikendarai
Genap 29 Tahun, Ini 5 Gaya Hijab Simpel Ala Larissa Chou saat Hangout Bareng Anak
Alasan Paula Verhoeven Ubah Nama Kontak Niko Jadi Nama Wanita
Kontroversi Sajal Malik, Bintang TikTok Pakistan yang Diduga Video Intimnya Viral
Vasektomi adalah Kontrasepsi Mantap yang Tak Pengaruhi Performa Seksual
GAC Group Pamer Empat Kendaraan Elektrifikasi Terbaru di Shanghai Auto Show 2025
Waspadai Tanda-Tanda Depresi pada Diri Sendiri yang Kerap Luput dari Perhatian
Unilever Indonesia Janji Bagikan Seluruh Laba 2025 untuk Dividen
Google x Unity Kembali Latih Developer Game Indonesia, Pendaftar Naik 5 Kali Lipat di 2025