Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) memastikan aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing akan berlaku efektif paling cepat dua bulan mendatang. Properti yang boleh dimiliki orang asing ini hanya apartemen mewah, bukan rumah tapak (landed house).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan membuka keran kepemilikan properti untuk asing dapat menggairahkan kembali industri properti di Indonesia yang sedang lesu.
"Sekarang properti di Indonesia sedang tertekan. Jadi kami ingin memberi kesempatan kepada warga negara asing atau ekspatriat yang ada di Indonesia berhak punya properti," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Pemerintah, sambungnya, masih berembuk untuk menentukan ukuran maupun luas apartemen mewah yang boleh dibeli dan dimiliki asing. Hal ini akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait pekan depan.
"Kami akan bahas lebih teknisnya saat rakor pekan depan. Nanti bakal diumumkan soal syaratnya, pajaknya, ukuran apartemen mewahnya. Yang pasti kepemilikan asing bukan landed house. Kalau apartemen kan tidak akan dibawa keluar negeri," jelas dia.
Dia memasang target, aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan atau paling lambat tiga bulan ke depan.
Seperti diketahui, selama ini warga asing yang berada di Indonesia memperoleh hak pakai dengan masa 25 tahun. Jika masih tinggal di negara ini, maka hak pakai bisa diperpanjang 25 tahun ke depan.
Kebijakan tersebut, diakui Sofyan juga untuk melindungi hukum di Indonesia. Pasalnya selama ini, lanjutnya, banyak warga negara asing yang menyelundupkan hukum.
"Selama ini penyelundupan hukum terjadi, contohnya banyak warga asing membeli landed house di Bali. Tapi dia menikah dulu dengan orang Indonesia. Daripada menyelundupkan hukum, kenapa enggak kita formalkan tapi beli dan berhak miliki apartemen mewah saja, bukan landed house," tegas dia. (Fik/Gdn)
2 Bulan Lagi, Orang Asing Bisa Punya Properti Seumur Hidup di RI
Aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan atau paling lambat tiga bulan ke depan.
Diperbarui 23 Jul 2015, 13:17 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 13:17 WIB
Penampakan apartemen di salah satu kawasan di Jakarta, Senin (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kode Redeem FF 13 Maret 2025 Terbaru! Klaim Sekarang Sebelum Kadaluarsa
Indi Arisa Ungkap Ngidam yang Dialami Selama Hamil, Ade Govinda Ikut Mual-Mual di Trimester Pertama
Gandeng Marion Jola, Iklan Terbaru Kuku Bima Eksplor Keindahan Labuan Bajo dan Wisata Sejarah Pancasila
6 Potret Nadya Shakira Kekasih Adilla Dimitri, Kerap Disebut Mirip Dinda Kirana
Peraukertas Eksplorasi Warna Baru, Kolaborasi dengan Andriju di Lagu Make It Right
Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak, Ditahan di Bareskrim Polri
350 Kata-Kata Capek yang Menenangkan Hati dan Pikiran, Bangkitkan Semangat
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Kamis 13 Maret Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3: Pesantren Edition, di Indosiar, Kamis 13 Maret, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Pasokan Gas Pembangkit Listrik Sulawesi dan Maluku Dipastikan Aman
6 Potret Larissa Chou di Ramadan 2025, Tetap Berikan ASI Eksklusif untuk Alesha
Kisah Unta Nabi Saleh AS, Mukjizat Hancurkan Kaum Tsamud yang Sombong