2 Bulan Lagi, Orang Asing Bisa Punya Properti Seumur Hidup di RI

Aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan atau paling lambat tiga bulan ke depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jul 2015, 13:17 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 13:17 WIB
Pertumbuhan Properti 2015 Anjlok
Penampakan apartemen di salah satu kawasan di Jakarta, Senin (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) memastikan aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing akan berlaku efektif paling cepat dua bulan mendatang. Properti yang boleh dimiliki orang asing ini hanya apartemen mewah, bukan rumah tapak (landed house).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan membuka keran kepemilikan properti untuk asing dapat menggairahkan kembali industri properti di Indonesia yang sedang lesu.

"Sekarang properti di Indonesia sedang tertekan. Jadi kami ingin memberi kesempatan kepada warga negara asing atau ekspatriat yang ada di Indonesia berhak punya properti," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Pemerintah, sambungnya, masih berembuk untuk menentukan ukuran maupun luas apartemen mewah yang boleh dibeli dan dimiliki asing. Hal ini akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait pekan depan.

"Kami akan bahas lebih teknisnya saat rakor pekan depan. Nanti bakal diumumkan soal syaratnya, pajaknya, ukuran apartemen mewahnya. Yang pasti kepemilikan asing bukan landed house. Kalau apartemen kan tidak akan dibawa keluar negeri," jelas dia.

Dia memasang target, aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan atau paling lambat tiga bulan ke depan.

Seperti diketahui, selama ini warga asing yang berada di Indonesia memperoleh hak pakai dengan masa 25 tahun. Jika masih tinggal di negara ini, maka hak pakai bisa diperpanjang 25 tahun ke depan.

Kebijakan tersebut, diakui Sofyan juga untuk melindungi hukum di Indonesia. Pasalnya selama ini, lanjutnya, banyak warga negara asing yang menyelundupkan hukum.

"Selama ini penyelundupan hukum terjadi, contohnya banyak warga asing membeli landed house di Bali. Tapi dia menikah dulu dengan orang Indonesia. Daripada menyelundupkan hukum, kenapa enggak kita formalkan tapi beli dan berhak miliki apartemen mewah saja, bukan landed house," tegas dia. (Fik/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya