Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) memastikan aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing akan berlaku efektif paling cepat dua bulan mendatang. Properti yang boleh dimiliki orang asing ini hanya apartemen mewah, bukan rumah tapak (landed house).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan membuka keran kepemilikan properti untuk asing dapat menggairahkan kembali industri properti di Indonesia yang sedang lesu.
"Sekarang properti di Indonesia sedang tertekan. Jadi kami ingin memberi kesempatan kepada warga negara asing atau ekspatriat yang ada di Indonesia berhak punya properti," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Pemerintah, sambungnya, masih berembuk untuk menentukan ukuran maupun luas apartemen mewah yang boleh dibeli dan dimiliki asing. Hal ini akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait pekan depan.
"Kami akan bahas lebih teknisnya saat rakor pekan depan. Nanti bakal diumumkan soal syaratnya, pajaknya, ukuran apartemen mewahnya. Yang pasti kepemilikan asing bukan landed house. Kalau apartemen kan tidak akan dibawa keluar negeri," jelas dia.
Dia memasang target, aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan atau paling lambat tiga bulan ke depan.
Seperti diketahui, selama ini warga asing yang berada di Indonesia memperoleh hak pakai dengan masa 25 tahun. Jika masih tinggal di negara ini, maka hak pakai bisa diperpanjang 25 tahun ke depan.
Kebijakan tersebut, diakui Sofyan juga untuk melindungi hukum di Indonesia. Pasalnya selama ini, lanjutnya, banyak warga negara asing yang menyelundupkan hukum.
"Selama ini penyelundupan hukum terjadi, contohnya banyak warga asing membeli landed house di Bali. Tapi dia menikah dulu dengan orang Indonesia. Daripada menyelundupkan hukum, kenapa enggak kita formalkan tapi beli dan berhak miliki apartemen mewah saja, bukan landed house," tegas dia. (Fik/Gdn)
2 Bulan Lagi, Orang Asing Bisa Punya Properti Seumur Hidup di RI
Aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan atau paling lambat tiga bulan ke depan.
diperbarui 23 Jul 2015, 13:17 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 13:17 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Final BlackAuto Battle 2024 Sukses, Suguhkan Modifikasi Mobil Terbaik di Tanah Air
Telkom Wujudkan Pilar Enviromental ESG Lewat Aksi Restorasi Bumi
Orang Dalam KAI Bocorkan Cara Dapat Tiket Kereta Harga Murah
RS Jantung Harapan Kita, Sukses Lakukan Operasi Jantung Robotik pada 3 Pasien
Khasiat Sarabba, Minuman Tradisional Makassar Kombinasi Rempah Lokal
Deretan Hoaks Seputar Erupsi Gunung Api, dari Lewotobi sampai Anak Krakatau
Ambil Tongkat Estafet dari Legenda Manchester United, Ruben Amorim Siap Lanjutkan Momentum di Old Trafford
Jokowi Turun Gunung, Kampanyekan Luthfi-Yasin di Purwokerto
3 Resep Ayam Bakar Kecap yang Enak dan Gurih, Jadi Ide Menu Sehari-hari
Muzani Lelang Sapi 1 Ton Lebih untuk Disumbangkan ke Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Tak Ada Toleransi, Agensi Byeon Woo Seok Ambil Tindakan Hukum Bagi Penyebar Fitnah
Survei SMRC: Elektabilitas Andika-Hendi 50,4 Persen, Luthfi-Taj Yasin 47 Persen