Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) memastikan aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing akan berlaku efektif paling cepat dua bulan mendatang. Properti yang boleh dimiliki orang asing ini hanya apartemen mewah, bukan rumah tapak (landed house).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan membuka keran kepemilikan properti untuk asing dapat menggairahkan kembali industri properti di Indonesia yang sedang lesu.
"Sekarang properti di Indonesia sedang tertekan. Jadi kami ingin memberi kesempatan kepada warga negara asing atau ekspatriat yang ada di Indonesia berhak punya properti," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Pemerintah, sambungnya, masih berembuk untuk menentukan ukuran maupun luas apartemen mewah yang boleh dibeli dan dimiliki asing. Hal ini akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait pekan depan.
"Kami akan bahas lebih teknisnya saat rakor pekan depan. Nanti bakal diumumkan soal syaratnya, pajaknya, ukuran apartemen mewahnya. Yang pasti kepemilikan asing bukan landed house. Kalau apartemen kan tidak akan dibawa keluar negeri," jelas dia.
Dia memasang target, aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan atau paling lambat tiga bulan ke depan.
Seperti diketahui, selama ini warga asing yang berada di Indonesia memperoleh hak pakai dengan masa 25 tahun. Jika masih tinggal di negara ini, maka hak pakai bisa diperpanjang 25 tahun ke depan.
Kebijakan tersebut, diakui Sofyan juga untuk melindungi hukum di Indonesia. Pasalnya selama ini, lanjutnya, banyak warga negara asing yang menyelundupkan hukum.
"Selama ini penyelundupan hukum terjadi, contohnya banyak warga asing membeli landed house di Bali. Tapi dia menikah dulu dengan orang Indonesia. Daripada menyelundupkan hukum, kenapa enggak kita formalkan tapi beli dan berhak miliki apartemen mewah saja, bukan landed house," tegas dia. (Fik/Gdn)
2 Bulan Lagi, Orang Asing Bisa Punya Properti Seumur Hidup di RI
Aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan atau paling lambat tiga bulan ke depan.
diperbarui 23 Jul 2015, 13:17 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 13:17 WIB
Penampakan apartemen di salah satu kawasan di Jakarta, Senin (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
10
Berita Terbaru
Jadwal Red Sparks Hari Ini Melawan Pink Spiders, Catat Jam dan Link Nontonnya
Bolehkah Mandi Wajib Setelah Sahur Setelah Haid? Simak Penjelasan Sah atau Tidak
Patrick Dorgu Tiba, Pemain Manchester United Ini Jadi Tumbal
Sering Dipahami Keliru! Ini Hukum Bercadar atau Menutup Seluruh Wajah saat Sholat
Apa Ciri-Ciri Asam Urat Tinggi? Simak Pengalaman Ju Ji Hoon dan Encok yang Pernah Kambuh
Apa Arti Sans: Memahami Istilah Populer di Kalangan Anak Muda
Serangan Kelompok Paramiliter di Pasar Sabrein Sudan Tewaskan 54 Orang, Termasuk Anak dan Wanita
Pasar Kripto Cerah, Nilai Bitcoin Diprediksi Bakal Catatkan Rekor Baru
Tegur Gerombolan Pemotor yang Berhenti di Tengah Jalan, Pria di Kebayoran Baru Jadi Korban Pengeroyokan
Apa yang Menyebabkan Terjadinya Asam Urat? Pelajaran Berharga dari Pengalaman Ju Ji Hoon
Penjelasan Wamenaker Terkait Tuduhan Minta Saham Sritex 20 Persen
4 Maskapai Grup Lion Air Masuk Daftar 15 Maskapai dengan Tingkat Pembatalan Penerbangan Tertinggi di Dunia 2024