Newmont Setor Rp 1,5 Triliun ke Negara di Semester I 2015

Pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jul 2015, 19:01 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 19:01 WIB
Newmont Nusa Tenggara
Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)  telah menggelontorkan uang sebesar Rp 1,5 triliun untuk membayar kewajiban keuangan kepada pemerintah berupa pajak, nonpajak dan royalti pada semester I 2015.

General Manager Tanggung Jawab Sosial dan Hubungan Pemerintah Newmont Rachmat Makkasau mengatakan, pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya dan Peraturan Pemerintah  Nomor 9 Tahun 2014.

“Newmont selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan," kata Rachmat, di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut Rachmat, jumlah tersebut termasuk Rp 544,7 miliar untuk kuartal pertama yang dibayarkan pada minggu ke empat April 2015 dan Rp 972,5 miliar untuk kuartal kedua pada minggu keempat Juli 2015.

"Sejak 2003, Newmont selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” tuturnya.

Pembayaran pajak terbesar pada semester ini adalah Bea Keluar Konsentrat yang dikenakan 7,5 persen dikalikan dengan jumlah kandungan tembaga, emas dan perak  di dalam konsentrat sebesar Rp 536,5 miliar  disusul pembayaran royalti produksi sebesar Rp 503 miliar.

Pembayaran PPh Badan-PPh 25 sebesar Rp 265,5 miliar dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 107,7 miliar.

Menurut Rachmat, dengan meningkatnya tarif pembayaran royalti menjadi 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas dan 3,25 persen untuk perak.

"Pembayaran Bea keluar kontribusi Newmont kepada Pemerintah Indonesia meningkat 300 persen dari pembayaran sebelumnya," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya