Menko Sofyan: Nasib Konsesi JICT Bukan Urusan Serikat Pekerja

Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengisyaratkan memberi lampu hijau kepada Pelindo II untuk memperpanjang masa konsensi itu.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Agu 2015, 16:15 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2015, 16:15 WIB
20150728-Truk Peti Kemas Tertahan di Gerbang JICT-Jakarta
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - [Perpanjangan konsesi](2288933 "")Perintah tersebut dilayangkannya setelah ia mengunjungi wilayah Muara Angke Jakarta International Terminal Countainer (JICT) dengan Hutchison Port Holding (HPH) sampai saat ini terus menuai konflik internal di perusahaan, terutama antara Serikat Pekerja dengan manajemen Pelindo II.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil‎ mengisyaratkan memberi lampu hijau kepada manajemen Pelindo II untuk tetap memperpanjang masa konsesi dengan Hutchison tersebut.

"‎Itu bukan urusan Serikat Pekerja. Kepentingan pekerja itu yang penting gaji dibayar, kerjanya bagus‎, itu saja," kata Sofyan yang ditulis, Sabtu (8/8/2015).

Menurutnya, perpanjangan konsesi ini menjadi hak pemegang saham, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, dengan perpanjangan konsesi dilakukan lebih awal ini berpotensi menguntungkan Pelindo II, yang secara tidak langsung juga menguntungkan negara.

"Itu hak pemegang saham, jadi bukan urusan mereka (serikat pekerja,, dan agar mereka mendapatkan info yang jelas," tegas Sofyan.

Sebelumnya, serikat pekerja menyatakan protesnya yang menilai perpanjangan JICT dilakukan terburu-buru 5 tahun sebelum kontrak 1999 berakhir. Selain itu, protes juga dilakukan karena rendahnya nila kontrak JICT tahun 2015 sebesar US$ 215 juta, dibanding tahun 1999 sebesar US$ 243 juta‎.

Akibat aksi penolakan tersebut, para pekerja sempat melakukan aksi mogok kerja yang dilakukan tanggal 28 Juli 2015. Namun demikian, menanggapi aksi tersebut, Direktur Utama Pelindo II membalas dengan melaporkan beberapa pihak yang terlibat aksi mogok kerja tersebut ke pihak kepolisian karena dianggap sebagai aksi sabotase aset negara. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya