Tanggapan Komite Pengawas Soal Protes Pekerja JICT

Komite Pengawas mempertanyakan penolakan perpanjangan kerja sama pengelolaan terminal JICT oleh serikat pekerja.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Agu 2015, 19:59 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2015, 19:59 WIB
20150728-Truk Peti Kemas Tertahan di Gerbang JICT-Jakarta
Truk peti kemas tertahan di gerbang pintu masuk JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke pelabuhan lumpuh akibat aksi mogok pekerja JICT. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Pengawas Erry Riyana menyayangkan ketidaksetujuan terhadap kebijakan perusahaan yang dilampiaskan oleh Serikat Pekerja (SP) terkait penolakan perpanjangan kerja sama layanan antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH).

Komite pengawas mempertanyakan penolakan terhadap perpanjangan kerja sama pengelolaan terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menjadi salah satu tuntutan serikat pekerja.

Erry menuturkan, serikat pekerja tidak memiliki hak atau kewajiban menilai kebijakan perusahaan, kecuali nyata-nyata ditemukan bukti adanya penyimpangan. Tentunya penyimpangan itu harus didukung oleh fakta sah dan meyakinkan."Bukan sekadar dugaan atau informasi berdasarkan asumsi," ujar Erry.

Selain itu, Erry menuturkan, dalam pertemuan Komite Pengawas dengan Serikat Pekerja (SP) pada 5 Februari 2014, perwakilan karyawan menyatakan dukungan terhadap perpanjangan kerja sama. Ketika itu, SP JICT khawatir bila tak lagi di bawah Hutchison, maka kesejahteraan mereka akan berkurang.

Erry menjelaskan dari informasi yang diterima Komite Pengawas, kondisi kerja di JICT sudah semakin membaik. Aspek keamanan kerja dan track record keselamatan kerja sudah bagus.

Bahkan kompensasi yang diterima oleh pekerja di JICT di atas rata-rata pekerja di pelabuhan lain. Contohnya, untuk operator crane peti kemas dengan ijazah lulusan sekolah menengah, penghasilan per bulan minimal Rp 21 juta.

Tidak hanya kepada komite pengawas, dukungan SP JICT terhadap perpanjangan kerja sama juga disampaikan terbuka melalui resolusi Cikopo yang ditandatangani pengurus SP JICT pada Oktober 2014.

Resolusi itu berisi dukungan terhadap proses perpanjangan kerja sama JICT dengan beberapa persyaratan seperti jaminan kesejahteraan dan jaminan keamanan kerja dan pola karir jelas. Karena itu, Erry mendorong ada dialog antara manajemen Pelindo II dan SP JICT. Erry menyatakan, komite pengawas merasa yakin, solusi bisa dicapai kedua belah pihak tanpa ada aksi-aksi yang merugikan kepentingan publik.

Komite pengawas yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Harjdpamekas dibentuk pada 1 Februari 2013 oleh Pelindo II. Komite ini terdiri dari sejumlah tokoh independen yang dilibatkan untuk pengawasan pembangunan mega proyek terminal kalibaru dan proses perpanjangan kerja sama pengelolaan PT JICT.

Sebelumnya, serikat pekerja menyatakan protesnya yang menilai perpanjangan JICT dilakukan terburu-buru 5 tahun sebelum kontrak 1999 berakhir. Selain itu, protes juga dilakukan karena rendahnya nilai kontrak JICT pada 2015 sebesar US$ 215 juta, dibanding tahun 1999 sebesar US$ 243 juta‎.

Akibat aksi penolakan tersebut, para pekerja sempat melakukan aksi mogok kerja yang dilakukan tanggal 28 Juli 2015. Namun demikian, menanggapi aksi tersebut, Direktur Utama Pelindo II membalas dengan melaporkan beberapa pihak yang terlibat aksi mogok kerja tersebut ke pihak kepolisian karena dianggap sebagai aksi sabotase aset negara. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya