Kontraktor Daerah Harus Dilibatkan dalam Proyek Infrastruktur

Para kontraktor daerah lah yang lebih tahu soal kondisi di lapangan sehingga hambatan dalam pengerjaan bisa ditekan.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Agu 2015, 09:47 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 09:47 WIB
20150806-Proyek Jalan Layang Transjakarta Tendean-Ciledug Dikebut-Jakarta
Kendaraan melintas di sekitar proyek pembangunan busway layang Ciledug-Tendean di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (6/8/2015). Pengerjaan tiang fondasi jalan layang Koridor XIII direncanakan rampung pada Agustus 2015 ini. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pekerjaan proyek dengan nilai Rp 50 miliar ke bawah harus dikerjakan oleh kontraktor daerah. Hal ini dimaksudkan agar ada pemerataan dalam pengerjaan proyek-proyek infrastruktur.

Hal ini pun disambut baik oleh pengusaha. Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur Zulnahar Usman mengatakan, memang sudah seharusnya kontraktor-kontraktor daerah dengan skala kecil dan menengah dilibatkan dalam pembangunan di daerahnya.

"Itu bagus, justru setiap proyek yang dikerjakan oleh BUMN harus melibatkan kontraktor daerah," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Dia menjelaskan, justru para kontraktor daerah lah yang lebih tahu soal kondisi di lapangan pada suatu daerah. Dengan demikian hambatan-hambatan dalam pengerjaan proyek bisa ditekan.

"Mereka banyak mengetahui medan di lokasi. Di sana banyak main kontraktor dan sub kontraktor. Kesiapan kontraktor daerah pun bisa dipacu oleh pembangunan infrastruktur di daerah," kata dia.

Menurut Zulnahar, selama ini banyak kontraktor daerah yang tidak dilibatkan lantaran dianggap kurang memiliki kesiapan. Meski demikian, pemerintah harus tetap memberdayakan kontraktor-kontraktor tersebut.

"Mereke rata-rata tidak kebagian kerjaan karena soal kesiapan. Proyek yang sedang dikerjakan mungkin mendekati grade 7. Dan apalagi ada penggunaan APBN sehingga kontraktor daerah tidak mencapainya," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya