Pameran Hingga Diskotek Bebas Pajak Hindari Pungutan Berganda

Pembebasan PPN bagi jasa kesenian dan hiburan berlaku pada 11 September 2015.

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Agu 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2015, 19:00 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Jasa kesenian dan hiburan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 dinilai dapat menghindari pungutan pajak berganda sehingga berdampak positif untuk pelaku industri.

Pengamat pajak, Yustinus Prastowo menuturkan PMK Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN merupakan penegasan dari pelaksanaan pasal 7 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012. Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK tersebut untuk menghindari pajak ganda.

"Dengan adanya PMK ini maka tidak dipungut pajak berganda misalkan dari pemerintah daerah dan pusat. Jadi cukup pemerintah daerah," tutur Yustinus saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (23/8/2015).

Ia menilai, ada PMK kalau jasa kesenian dan hiburan mulai dari diskotek, bioskop, pertunjukan musik sampai pertandingan olahraga akan terbebas dari PPN menguntungkan pelaku industri. "Ini pelaku industri diuntungkan karena memberikan kepastian. Jadi tidak ada dua pungutan pajak," tegas Yustinus.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, meyakini aturan pembebasan PPN di jasa kesenian dan hiburan tidak akan menimbulkan kontra di masyarakat karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai PPN merupakan pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) PP No.1 Tahun 2012.

‎"Dengan demikian memang sudah dari sebelumnya jasa hiburan dan kesenian tidak dikenakan PPN. Jadi ‎bukan seolah-olah seperti klub malam dan hiburan sejenis diberikan subsidi karena dibebaskan PPN. Padahal atas jasa-jasa tersebut di dalam UU PPN dan PP1 sudah dibebaskan dari pengenaan PPN, bukan merupakan ketentuan baru," ujar Mekar.

Dia menjelaskan, alasan utama ‎PMK pembebasan PPN untuk jasa kesenian dan hiburan adalah guna memberikan ketegasan serta kejelasan bahwa jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam PMK 158/2015 tidak dikenakan pungutan PPN dan bisa menjadi dasar bagi Pemda untuk mengenakan pajak daerahnya masing-masing.

Jasa kesenian dan hiburan yang bebas dari PPN berdasarkan PMK 158/2015, antara lain :

1. Tontonan film

2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari dan atau tontonan pageran busana

3. Tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya

4. Tontonan berupa pameran

5. Diskotek, karaoke, klub malam dan sejenisnya

6. Tontonan pertunjukkan sirkus, pertunjukkan akrobat, pertunjukkan sulap

7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan

8. Tontonan pertandingan olahraga. (Ahm/Igw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya