Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan yang membebaskan jasa kesenian dan hiburan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kegiatan kesenian dan hiburan yang bebas dari pungutan pajak mulai dari diskotek, bioskop, pertunjukan musim sampai pertandingan olahraga.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai PPN. Demikian dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Minggu (23/8/2015). Dalam beleid yang terdiri dari tiga pasal ini mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan, termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Hal ini juga meliputi semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan. Ada pun jasa kesenian dan hiburan yang bebas dari PPN, antara lain :
Advertisement
1. Tontonan film
2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari dan atau tontonan pageran busana
3. Tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya
4. Tontonan berupa pameran
5. Diskotek, karaoke, klub malam dan sejenisnya
6. Tontonan pertunjukan sirkus, pertunjukkan akrobat, pertunjukkan sulap
7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan
8. Tontonan pertandingan olahraga.
PMK pembebasan jasa kesenian dan hiburan ini ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2015. Kemudian diundangkan pada 13 Agustus 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PMK 158/2015. Itu artinya, pembebasan PPN bagi kegiatan jasa kesenian dan hiburan berlaku mulai 11 September 2015. (Fik/Ahm)