Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Nonton Bioskop Hingga Diskotek

Ditjen Pajak menegaskan, ada PMK pembebasan PPN untuk jasa kesenian dan hiburan sebagai dasar bagi Pemda untuk mengenakan pajak daerah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Agu 2015, 16:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2015, 16:00 WIB
diskotik

Liputan6.com, Jakarta - Jasa kesenian dan hiburan, mulai dari diskotek, bioskop, pertunjukan musik sampai pertandingan olahraga akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai September 2015. Alasannya untuk memberi ketegasan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan menjadi dasar pengenaan pajak daerah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, meyakini kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan kontra di masyarakat karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai PPN merupakan pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) PP No.1 Tahun 2012.

‎"Dengan demikian memang sudah dari sebelumnya jasa hiburan dan kesenian tidak dikenakan PPN. Jadi ‎bukan seolah-olah seperti klub malam dan hiburan sejenis diberikan subsidi karena dibebaskan PPN. Padahal atas jasa-jasa tersebut di dalam UU PPN dan PP1 sudah dibebaskan dari pengenaan PPN, bukan merupakan ketentuan baru," ujar Mekar saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (23/8/2015).

Dia menjelaskan, alasan utama ‎PMK pembebasan PPN untuk jasa kesenian dan hiburan adalah guna memberikan ketegasan serta kejelasan bahwa jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam PMK 158/2015 tidak dikenakan pungutan PPN dan bisa menjadi dasar bagi Pemda untuk mengenakan pajak daerahnya masing-masing.

"Karena sering terjadi perbedaan pendapat antara aparatur pajak (Fiskus) dengan Pemda tentang jasa hiburan tersebut apakah masuk dalam pajak daerah atau dipungut PPN. Jadi dipertegas melalui PMK 158," tegas Mekar.

Seperti diberitakan sebelumnya, jasa kesenian dan hiburan yang bebas dari PPN berdasarkan PMK 158/2015, antara lain :

1. Tontonan film

2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari dan atau tontonan pageran busana

3. Tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya

4. Tontonan berupa pameran

5. Diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya

6. Tontonan pertunjukkan sirkus, pertunjukkan akrobat, pertunjukkan sulap

7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan

8. Tontonan pertandingan olahraga.

PMK pembebasan jasa kesenian dan hiburan ini ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2015. Kemudian diundangkan pada 13 Agustus 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PMK 158/2015. Itu artinya, pembebasan PPN bagi kegiatan jasa kesenian dan hiburan berlaku mulai 11 September 2015. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya