Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani maraknya penggunaan faktur pajak fiktif. Upaya pertama, memanggil seluruh Wajib Pajak (WP) nakal yang menggunakan faktur pajak bodong ini.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jaksel, Agus Satria Utama mengaku prihatin karena ada ratusan WP yang menggunakan faktur pajak bodong hingga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
"Ini harus segera ditangani. Makanya Kanwil DJP Jaksel sedang membentuk Satgas untuk menangani faktur pajak fiktif," ujar dia saat Konferensi Pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Di tahun pembinaan ini, kata Agus, Kanwil DJP Jaksel melalui Tim Satgas akan memanggil seluruh WP yang tersangkut kasus penggunaan faktur pajak tidak sah. Upaya tersebut dilakukan sebagai peringatan kepada WP bahwa tindakan tersebut masuk dalam kasus pidana.
"Kami akan lakukan pemanggilan WP, pengguna faktur pajak fiktif dalam waktu dekat. Jika mereka kooperatif, mengakui perbuatannya dan membetulkan SPT serta membayar kewajiban dengan benar, maka tidak akan ada tindakan penyidikan," paparnya.
Namun sebaliknya, apabila WP tersebut membangkang, lanjut dia, Kanwil DJP Jaksel akan memproses kasus tersebut ke tahap penyidikan. Ditjen Pajak bakal meneggakkan hukum di tahun depan.
"Ini sudah masuk ranah pidana, karena faktur itu cuma kertas dan artinya membobol uang negara. Jadi mau nulis berapa ratus juta pun, tidak bisa dijadikan transaksi," jelas Agus.
Saat ini, dia menegaskan bahwa penggunaan e-faktur atau faktur elektronik mempunyai dampak luar biasa untuk mengurangi maraknya faktur pajak fiktif. Meski demikian, Agus mengakui, masih ada WP yang coba membobol sistem e-faktur.
"Ada-ada saja modus WP nakal, memalsukan identitas dan sebagainya karena seiring perkembangan teknologi," pungkasnya. (Fik/Gdn)
Kanwil Pajak Jaksel Bakal Panggil Pengguna Faktur Bodong
Kanwil DJP Jaksel melalui Tim Satgas akan memanggil seluruh WP yang tersangkut kasus penggunaan faktur pajak tidak sah.
diperbarui 27 Agu 2015, 13:15 WIBDiterbitkan 27 Agu 2015, 13:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Dosa Penyebab Meninggal Su'ul Khotimah Menurut Imam al-Ghazali, Na'udzubillah!
Puluhan Rumah di Rokan Hulu Terendam Banjir, Bantuan Sembako Mengalir
Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
Petaka 3 Penggali Sumur di Banyumas, Nyaris Celaka Gegara Hirup Gas Beracun
Gen ABCC11 Buat Orang Korea Selatan Tidak Bau Badan
Alasan Arsjad Rasjid Gelar Seleknas Panahan Songsong SEA Games 2025 di Kudus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 19 November 2024
Calon Pimpinan KPK Ini Tawarkan Cara Kerja Gatot Kaca untuk Berantas Korupsi
Jaga Kampanye Akbar, Polisi Dilarang Foto Bersama Calon Bupati Rokan Hulu
Waspadai Guguran Lava Gunung Karangetang di Sitaro
6 Gerakan Terlarang karena Menyerupai Hewan saat Sholat
Perdana, Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Pertanian Diminati di Pemalang