Tak Bisa Serap Biodiesel 20%, Pemerintah Ancam Produsen Mobil

Menteri Keuangan Bambang Brojdonegoro menyatakan, produsen kendaraan harus bisa menyesuaikan produknya dengan rencana ini

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Sep 2015, 17:06 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 17:06 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Bila Tak Campur 15% BBN
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana meningkatkan kandungan bahan bakar nabati (BBN) Biodiesel dari 15 persen menjadi 20 persen. Agar terserap, mesin kendaraan harus sesuai spesifikasi dengan bahan bakarnya.

Menteri Keuangan Bambang Brojdonegoro menyatakan, produsen kendaraan harus bisa menyesuaikan produknya dengan rencana ini, agar bahan bakar ini bisa terserap baik di pasar. Jika tidak, maka sebaiknya produsen tersebut tidak menjual kendaraan di Indonesia.

"Pemerintah sudah bilang semuamobil 20 persen kalau nggak bisa nggak usah jual," kata Bambang, dalam sebuah diskusi di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Menurut Bambang, penyerapan Biodiesel 20 persen adalah keharusan. Karena itu pemerintah tidak bisa ditekan oleh produsen kendaraan, dan pemerintah akan memaksa produsen kendaraan menciptakan mesin yang bisa menyerap Biodiesel 20 persen.

"Jangan kita didikte seolah Biofuel segitu aja nggak bisa adopt, saya pikir nggak ada orang yang jual mobil di Indonesia apalagi pemain yang existing," tutur Bambang.

Ia berharap dengan meningkatnya kandungan BBN ini hilirisasi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan Indonesia menjadi produsen turunan CPO dan Biodiesel.

"Menurut saya ini quick win, syukur-syukur kita jadi supply keluar di samping kita ekspor CPO kita juga ekspor turunannya," pungkasnya. (Pew/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya