Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyelesaikan aturan tentang pemungutan dana dari produsen Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel untuk meningkatkan pencampuran biodiesel 15 persen pada Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulayana mengatakan, aturan pungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Kemarin tanggal 27 Mei saya baru dapat lembar negara mengenai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang nomornya berurutan yaitu 104 untuk Peraturan Presiden dan nomor 105 untuk PP," kata Rida, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Rida mengungkapkan, setelah PP dan Perpres tersebut terbit maka Kementerian ESDM akan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel. "Setelah terbit ada Permen HIP biodiesel," ungkapnya.
Namun, sebelum Peraturan Menteri diterbitkan, Rida melanjutkan, harus dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang mengatur pungutan dana dari pengusaha kelapa sawit yang memproduksi biodiesel.
"Apakah sudah ada Permen bisa jalan? Belum, karena harus ada BLU pengolaan ini. Selama harga di bawah trace hold, di bawah itu dipungut sesuai dengan Undang-Undang yaitu US$ 50 per ton atau US$ 30 per ton untuk turunannya," jelas Rida.
Menurut Rida, BLU akan berisi pemerintah dan swasta, dana hasil pungutan BLU diserahkan ke Kementerian Keuangan. "Pungutan atau dana itu dikelola yang beraviliasi ke kementerian Keuangan, di situ ada pimpinan dan dewan pengawas," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pemerintah Rampungkan Aturan Pungutan Dana Produsen Biodiesel
Setelah PP dan Perpres tersebut terbit maka Kementerian ESDM akan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri.
Diperbarui 28 Mei 2015, 16:39 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 16:39 WIB
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BNPB Sebut Prioritas Saat Ini Evakuasi Korban Banjir Bekasi
Perjalanan Sritex Menjadi Raksasa Perusahaan Tekstil di Indonesia
Tradisi Unik di Sidang Parlemen Tahunan 'Dua Sesi' China, Disiplin dari Air Minum hingga Dering Bel
Masjid Jogokariyan Yogyakarta Bagi-Bagi Takjil Gratis Rp 52 Juta per Hari, Kok Bisa?
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Ini 6 Poin Penting Surat Permohonan Ditulis Lolly
Aksi Istri Wali Kota Bekasi Turun Bantu Korban Banjir, Mengaku Ikut Terdampak
Persentase Pembagian Zakat Fitrah: Panduan Lengkap dan Ketentuan Syariatnya
Wajib Pajak Bisa Lapor SPT di Mal Central Park, Catat Tanggal dan Jam Layanannya
Profil Yuddy Renaldi, Dirut Bank BJB yang Tiba-tiba Mengundurkan Diri
Jangan Salah, Jatuh Cinta Sama Karakter Fiksi Bisa Jadi Gangguan Kesehatan Mental
Banjir Jakarta, Gubernur Pramono Minta Pintu Air Dibuka
Harga Emas Antam Makin Tak Terkendali, Tembus Termahal Lagi