Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyelesaikan aturan tentang pemungutan dana dari produsen Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel untuk meningkatkan pencampuran biodiesel 15 persen pada Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulayana mengatakan, aturan pungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Kemarin tanggal 27 Mei saya baru dapat lembar negara mengenai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang nomornya berurutan yaitu 104 untuk Peraturan Presiden dan nomor 105 untuk PP," kata Rida, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Rida mengungkapkan, setelah PP dan Perpres tersebut terbit maka Kementerian ESDM akan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel. "Setelah terbit ada Permen HIP biodiesel," ungkapnya.
Namun, sebelum Peraturan Menteri diterbitkan, Rida melanjutkan, harus dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang mengatur pungutan dana dari pengusaha kelapa sawit yang memproduksi biodiesel.
"Apakah sudah ada Permen bisa jalan? Belum, karena harus ada BLU pengolaan ini. Selama harga di bawah trace hold, di bawah itu dipungut sesuai dengan Undang-Undang yaitu US$ 50 per ton atau US$ 30 per ton untuk turunannya," jelas Rida.
Menurut Rida, BLU akan berisi pemerintah dan swasta, dana hasil pungutan BLU diserahkan ke Kementerian Keuangan. "Pungutan atau dana itu dikelola yang beraviliasi ke kementerian Keuangan, di situ ada pimpinan dan dewan pengawas," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pemerintah Rampungkan Aturan Pungutan Dana Produsen Biodiesel
Setelah PP dan Perpres tersebut terbit maka Kementerian ESDM akan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri.
diperbarui 28 Mei 2015, 16:39 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 16:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Saya Beri Peringatan, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Wajib Tonton, Ini 10 Film Terseram Sepanjang Dekade
Amorim Akui Krisis Produktivitas Gol, Manchester United Terancam Masalah Besar di Lini Depan
Kisah Ajaib Gus Dur dan 3 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah
Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks
Bolehkah Menggauli 2 Istri Bersama-sama dalam Satu Kamar, Bagaimana Pandangan Islam?
Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Fakta dan Bukti Ilmiah
Pindahnya Kandang Banteng dari Jawa Tengah ke Jakarta