Liputan6.com, Jakarta - Fenomena ojek online saat ini sedang melanda DKI Jakarta dan mulai merambah ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Bandung dan Surabaya. Namun kemunculannya mengundang banyak kontroversi beberapa kalangan.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai apapun angkutan yang tidak masuk dalam Undang-Undang maka dianggap sebagai angkutan ilegal, termasuk ojek yang menggunakan kendaraan roda dua.
"Kalau kita mengatakan segala sesuatu yang ilegal kita tentang, walaupun terlepas banyak yang suka juga, karena savety pasti rendah sekali," kata Sekretaris Jendral Organda Ateng Aryono di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Ateng menambahkan dengan adanya fenomena ojek online ini, mempengaruhi pendapatan kendaraan-kendaraan umum lainnya seperti salah satunya taksi. Setidaknya sekitar 30 persen pelanggan taksi dikatakan Ateng telah berpindah menggunakan ojek online tersebut.
"Kalau ojek disahkan sebagai angkutan umum ada kemunduran angkutan umum di Indonesia, di negara manapun tidak ada roda dua jadi kendaraan umum," jelas Ateng.
Namun begitu, Ateng memastikan pemerintah tidak akan menyetujui bahwa ojek dimasukkan dalam UU untuk layak dikategorikan sebagai angkutan umum.
Hal yang perlu dilakukan supaya ojek tidak semakin marak di Indonesia, diusulkan Ateng, pemerintah harus terus meningkatkan layanan angkutan umum dan juga konektifitas antar moda transportasi umum.
"Yang ada kita sama-sama memperbaiki angkutan umum yang sekarang, mulai dari pelayanan hingga pengelolaannya, dengan begitu ojek akan terpinggirkan dengan sendirinya," tutup Ateng. (Yas/Gdn)
Organda: Ini Kemunduran Jika Ojek Jadi Angkutan Umum
Pemerintah harus terus meningkatkan layanan angkutan umum dan juga konektifitas antar moda transportasi umum.
diperbarui 22 Sep 2015, 19:12 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 19:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sempat Kritik TNI AL, Menteri Trenggano Kini Kompak Bakal Bongkar Pagar Laut Rabu 22 Januari 2025
Melania Trump Pakai Topi yang Tutupi Sebagian Wajahnya di Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS
Misteri Yogyakarta, Mengapa Kesultanan Ini Tetap Berdiri Kokoh di Tengah Gejolak Penjajahan?
Ilmuwan Tangkap Gambar Lubang Hitam Paling Aktif
Program MBG di Kudus, Ombudsman Jateng Soroti Transparansi Anggaran
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 21 Januari 2025
Bareskrim Polri Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Judi Online, Uang Puluhan Miliar Disita
Donald Trump Bakal Tarik AS Keluar Lagi dari Perjanjian Iklim Paris, Bersiap Darurat Nasional Energi
Isi Lengkap Pidato Perdana Donald Trump sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat
3 Efek Letusan Gunung Tambora terhadap Dunia
Beda dari Tahun 2017, Pidato Pelantikan Kedua Donald Trump sebagai Presiden AS Lebih Optimistis
Pelantikan Donald Trump 20 Januari 2025: Begini Prediksi Pengamat soal Kebijakan Luar Negeri AS