Organda: Ini Kemunduran Jika Ojek Jadi Angkutan Umum

Pemerintah harus terus meningkatkan layanan angkutan umum dan juga konektifitas antar moda transportasi umum.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Sep 2015, 19:12 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2015, 19:12 WIB
20150922-Pengemudi-Ojek-Online
Ojek Online (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena ojek online saat ini sedang melanda DKI Jakarta dan mulai merambah ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Bandung dan Surabaya. Namun kemunculannya mengundang banyak kontroversi beberapa kalangan.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai apapun angkutan yang tidak masuk dalam Undang-Undang maka dianggap sebagai angkutan ilegal, termasuk ojek yang menggunakan kendaraan roda dua.

"Kalau kita mengatakan segala sesuatu yang ilegal kita tentang, walaupun terlepas banyak yang suka juga, karena savety pasti rendah sekali," kata Sekretaris Jendral Organda Ateng Aryono di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Ateng menambahkan dengan adanya fenomena ojek online ini, mempengaruhi pendapatan kendaraan-kendaraan umum lainnya seperti salah satunya taksi. Setidaknya sekitar 30 persen pelanggan taksi dikatakan Ateng telah berpindah menggunakan ojek online tersebut.

‎"Kalau ojek disahkan sebagai angkutan umum ada kemunduran angkutan umum di Indonesia, di negara manapun tidak ada roda dua jadi kendaraan umum," jelas Ateng.

Namun begitu, Ateng memastikan pemerintah tidak akan menyetujui bahwa ojek dimasukkan dalam UU untuk layak dikategorikan sebagai angkutan umum.

Hal yang perlu dilakukan supaya ojek tidak semakin marak di Indonesia, diusulkan Ateng, pemerintah harus terus meningkatkan layanan angkutan umum dan juga konektifitas antar moda transportasi umum.

"Yang ada kita sama-sama memperbaiki angkutan umum yang sekarang, mulai dari pelayanan hingga pengelolaannya, dengan begitu ojek akan terpinggirkan dengan sendirinya," tutup Ateng. (Yas/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya