Liputan6.com, Jakarta - Fenomena ojek online saat ini sedang melanda DKI Jakarta dan mulai merambah ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Bandung dan Surabaya. Namun kemunculannya mengundang banyak kontroversi beberapa kalangan.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai apapun angkutan yang tidak masuk dalam Undang-Undang maka dianggap sebagai angkutan ilegal, termasuk ojek yang menggunakan kendaraan roda dua.
"Kalau kita mengatakan segala sesuatu yang ilegal kita tentang, walaupun terlepas banyak yang suka juga, karena savety pasti rendah sekali," kata Sekretaris Jendral Organda Ateng Aryono di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Ateng menambahkan dengan adanya fenomena ojek online ini, mempengaruhi pendapatan kendaraan-kendaraan umum lainnya seperti salah satunya taksi. Setidaknya sekitar 30 persen pelanggan taksi dikatakan Ateng telah berpindah menggunakan ojek online tersebut.
‎"Kalau ojek disahkan sebagai angkutan umum ada kemunduran angkutan umum di Indonesia, di negara manapun tidak ada roda dua jadi kendaraan umum," jelas Ateng.
Namun begitu, Ateng memastikan pemerintah tidak akan menyetujui bahwa ojek dimasukkan dalam UU untuk layak dikategorikan sebagai angkutan umum.
Hal yang perlu dilakukan supaya ojek tidak semakin marak di Indonesia, diusulkan Ateng, pemerintah harus terus meningkatkan layanan angkutan umum dan juga konektifitas antar moda transportasi umum.
"Yang ada kita sama-sama memperbaiki angkutan umum yang sekarang, mulai dari pelayanan hingga pengelolaannya, dengan begitu ojek akan terpinggirkan dengan sendirinya," tutup Ateng. (Yas/Gdn)
Organda: Ini Kemunduran Jika Ojek Jadi Angkutan Umum
Pemerintah harus terus meningkatkan layanan angkutan umum dan juga konektifitas antar moda transportasi umum.
Diperbarui 22 Sep 2015, 19:12 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 19:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor Daging
Begini Rahasia Masyarakat Betawi Kembalikan Kebugaran Tubuh pada Masa Nifas
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs Inter Milan di Vidio, Kick-off Sesaat Lagi
Link Live Streaming Liga Champions Arsenal vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
6 Tips Ustadz Khalid Basalamah agar Sholat Khusyuk, Ibadah makin Sempurna
Ketua KPK Jadi Pengurus Danantara, Maki: Sangat Salah, Tabrak Independensi
Cara Memasang Materai yang Benar dan Sah Secara Hukum, Ikuti Panduan Lengkap Ini
Cara Membuat Cover Makalah yang Profesional dan Menarik, Berikut Panduan Lengkapnya
Cara Menulis Alamat yang Benar dan Lengkap Sesuai Kaidah, Penting Agar Pesanan Sampai Sesuai Tujuan
Cara Memasukkan Tanda Tangan di Word, Berikut Panduan Lengkap dan Praktisnya
Jelang Duel Versus Real Madrid, Bomber Arsenal Tegaskan Komitmen dan Ambisi Juara
Dedi Mulyadi: Pemotong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Bukan Dishub, tapi KKSU