Kementerian Perhubungan Bakal Atur Gojek dan Taksi Uber

"Setelah Idul Fitri duduk bareng bikin aturan supaya ada dasar hukumnya dan formal," tutur Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Jul 2015, 20:24 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2015, 20:24 WIB
Go-jek
Go-jek (Foto:www.go-jek.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan membuat regulasi untuk mengatur moda transportasi yang berbasis teknologi informatika. Aturan tersebut akan menfasilitasi moda transportasi yang menggunakan basis teknologi informasi untuk mencari pelanggan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah tidak bisa menghindari perkembangan teknologi yang merambah semua sektor, termasuk juga sektor transportasi. Belakangan ini muncul layanan transportasi yang menggunakan basis teknolgi informasi untuk mencapai pelanggan. Jonan pun mencontohkan, Go-Jek dan Uber Taksi.

"Uber taksi, Go-Jek, prinsipnya begini, kami tidak bisa menghindari perkembangan teknologi," kata Jonan dalam acara Halal Bihalal di komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan akan mencoba membuat regulasi yang mengatur moda transportasi yang saat ini sedang diminati masyarakat tersebut. Setelah lebaran, Jonan akan mengumpulkan pemangku kepentingan yang terkait untuk menyusun aturannya. "Setelah Idul Fitri duduk bareng bikin aturan supaya ada dasar hukumnya dan formal," tuturnya.

Jonan mengungkapkan, meski saat ini belum ada regulasi yang mengatur alat transportasi tersebut. Negara tidak dirugikan, pasalnya tidak berpengaruh banyak. "Tidak besar saya kira. Tidak ada kerugian negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ardiansyah mengatakan, Taksi Uber bukanlah angkutan khusus. Dia menjelaskan kembali, keberadaan Taksi Uber merupakan ilegal. Sebab, angkutan tersebut tidak mempunyai izin beroperasi selayaknya transportasi umum.

"Semua orang bisa menggunakan kendaraan itu dengan transaksi, setiap ada transaksi antara pengguna kendaraan dan pemilik kendaraan, itu masuk dalam transportasi umum. Dan itu diatur dalam peraturan pemerintah untuk melindungi pengguna jasa," ujar Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, selain keberadaannya yang belum memiliki izin, tarif Taksi Uber yang jauh lebih murah juga menjadi polemik. Hal itu ditentang para pengusaha angkutan lainnya, karena berpotensi merusak kestabilan harga minimum yang ada di pasaran. "Ini kan merusak harga pasaran. Uber itu bisa murah, karena tidak terikat, tidak mengikuti regulasi yang ada, berbeda dengan operator taksi resmi," tutur dia.

Hal yang sama juga terjadi dengan Go-Jek. Sebelumnya, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Ketentuan Angkutan Umum Orang dan Barang, mengatur soal sepeda motor sebagai kendaraan umum.

"Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang," ujar dia. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya