Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan membuat regulasi untuk mengatur moda transportasi yang berbasis teknologi informatika. Aturan tersebut akan menfasilitasi moda transportasi yang menggunakan basis teknologi informasi untuk mencari pelanggan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah tidak bisa menghindari perkembangan teknologi yang merambah semua sektor, termasuk juga sektor transportasi. Belakangan ini muncul layanan transportasi yang menggunakan basis teknolgi informasi untuk mencapai pelanggan. Jonan pun mencontohkan, Go-Jek dan Uber Taksi.
"Uber taksi, Go-Jek, prinsipnya begini, kami tidak bisa menghindari perkembangan teknologi," kata Jonan dalam acara Halal Bihalal di komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan akan mencoba membuat regulasi yang mengatur moda transportasi yang saat ini sedang diminati masyarakat tersebut. Setelah lebaran, Jonan akan mengumpulkan pemangku kepentingan yang terkait untuk menyusun aturannya. "Setelah Idul Fitri duduk bareng bikin aturan supaya ada dasar hukumnya dan formal," tuturnya.
Jonan mengungkapkan, meski saat ini belum ada regulasi yang mengatur alat transportasi tersebut. Negara tidak dirugikan, pasalnya tidak berpengaruh banyak. "Tidak besar saya kira. Tidak ada kerugian negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ardiansyah mengatakan, Taksi Uber bukanlah angkutan khusus. Dia menjelaskan kembali, keberadaan Taksi Uber merupakan ilegal. Sebab, angkutan tersebut tidak mempunyai izin beroperasi selayaknya transportasi umum.
"Semua orang bisa menggunakan kendaraan itu dengan transaksi, setiap ada transaksi antara pengguna kendaraan dan pemilik kendaraan, itu masuk dalam transportasi umum. Dan itu diatur dalam peraturan pemerintah untuk melindungi pengguna jasa," ujar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, selain keberadaannya yang belum memiliki izin, tarif Taksi Uber yang jauh lebih murah juga menjadi polemik. Hal itu ditentang para pengusaha angkutan lainnya, karena berpotensi merusak kestabilan harga minimum yang ada di pasaran. "Ini kan merusak harga pasaran. Uber itu bisa murah, karena tidak terikat, tidak mengikuti regulasi yang ada, berbeda dengan operator taksi resmi," tutur dia.
Hal yang sama juga terjadi dengan Go-Jek. Sebelumnya, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Ketentuan Angkutan Umum Orang dan Barang, mengatur soal sepeda motor sebagai kendaraan umum.
"Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang," ujar dia. (Pew/Gdn)
Kementerian Perhubungan Bakal Atur Gojek dan Taksi Uber
"Setelah Idul Fitri duduk bareng bikin aturan supaya ada dasar hukumnya dan formal," tutur Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Diperbarui 17 Jul 2015, 20:24 WIBDiterbitkan 17 Jul 2015, 20:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Normalisasi Sungai dan Penertiban Bangunan Liar Dinilai Jadi Solusi Atasi Banjir Bekasi
Menikmati Serabi Tradisional Khas Desa Ngampin Ambarawa
3 Doa Bangun Tidur Islam, Pahami 7 Adab Penting untuk Memulai Hari dengan Berkah
Memahami Arti Suudzon dan Dampaknya dalam Kehidupan
6 Fakta Menarik Masjid Madegan Sampang di Madura yang Jadi Arena Sumpah Pocong
Mengapa Ada Orang yang Kidal? Begini Penjelasannya
Kisah Pria Liverpool Berperan Penting Bawa Islam ke Inggris, Bantu 600 Orang Mualaf
Warga Jakarta Kini Lapor Pajak Lebih Mudah dan Cepat, Begini Caranya
Haid Sudah Bersih di Pagi Hari setelah Subuh, Bolehkah Berpuasa? Ini Kata Buya Yahya
Hukum Adu Domba dalam Islam, Kenali Bahaya dan Cara Menghindarinya
Richard Lee Bicara Soal Alasan Mualaf dan Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Rehan/Gloria ke Perempat Final Orleans Masters 2025