Alasan Kemenperin Tolak Cukai Minuman Bersoda

Kemenperin bersikukuh untuk menolak pengenaan cukai pada minuman bersoda.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Sep 2015, 20:02 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2015, 20:02 WIB
Minuman Soda Termahal di Dunia (3)
Minuman soda termahal bahkan bisa dijual dengann angka miliaran rupiah (Foto: http://www.therichest.com/)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bersikukuh untuk menolak pengenaan cukai pada minuman berkarbonasi atau bersoda.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kemenperin Faiz Ahmad beralasan, penolakan tersebut karena minuman bersoda masih minim konsumsinya pada masyarakat Indonesia.

"Bahwa kami tidak sependapat pengenaan cukai terhadap minuman karbonasi dengan alasannya konsumsinya masih rendah. Di bawah 1 liter per kapita," kata dia di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Kondisi di Indonesia berbeda dengan negara maju yang konsumsi minuman karbonasinya tinggi. Dia mengatakan, masyarakat Indonesia masih banyak minum kopi dan teh. Menurut dia, konsumsi pada minuman karbonasi hanya sebagai selingan saja.

"Konsumsi masyarakat di air minum kopi teh. memang hanya selingan saja. Di era MS Hidayat dan Saleh Husin kami tidak sependapat apabila minuman karbonasi dikenakan cukai," paparnya.

Pihaknya menuturkan, penolakan tersebut sudah dilontarkan dua kali ke Kementerian Keuangan (Keuangan). Dengan pembebanan tersebut, menurutnya akan menurunkan daya beli masyarakat.

"Pembebanan ini akan berbalik pada daya beli masyarakat," tandas dia. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya