Penurunan Pajak Deposito Buat Eksportir Bantu Penguatan Rupiah

Aturan pemangkasan pajak deposito untuk devisa hasil ekspor ditargetkan mulai berlaku dalam dua minggu ke depan.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Sep 2015, 10:45 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 10:45 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Salah satu regulasi yang diatur dalam paket tersebut yaitu soal penurunan besaran pajak deposito bagi dana Devisa Hasil eksport baik dalam bentuk rupiah maupun dolar Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, deposito dalam bentuk dolar AS biasanya erat kaitannya dengan devisa hasil ekspor (DHE). Selama ini kebiasaan yang dilakukan oleh eksportir hanya melaporkan DHE saja ke BI namun tidak menyimpannya pada bank di Indonesia. Para pengusaha lebih suka memarkir DHE di negara lain.

Menurut Darmin, saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), dirinya telah menerapkan aturan kewajiban bagi para eksportir untuk melaporkan dan memasukan DHE di Indonesia.

"Kalian mungkin ingat atau tahu dulu waktu saya Gubernur BI, saya keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) mengenai kewajiban memasukan DHE. Itu sudah baik hasilnya. Ada 92 persen eksportir sudah masuk," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/9/2015) malam.

Namun karena PBI ini menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Devisa di mana hanya mewajibkan eksportir untuk memasukan DHE dan tidak ada ketentuan jangka waktunya, maka banyak eksportir yang mengeluarkan DHE untuk diparkir di negara lain.

"Jadi besok kalau mau dibawa (diparkir di negara lain) lagi ya boleh. Kenapa begitu? Ya UU-nya tidak izinkan untuk ditahan lebih lama di Indonesia. Jadi sebetulnya banyak devisa yang datang sebentar lalu pergi lagi. Akibatnya kita kekurangan pasokan valuta asing," kata dia.

Agar eksportir mau lebih lama menyimpan DHE di dalam negeri, lanjut Darmin, maka pemerintah mengeluarkan aturan soal penurunan hingga pembebasan pajak deposito. Dengan demikian diharapkan eksportir lebih tertarik memarkir DHE di Indonesia.

"Supaya mereka mau lebih lama tidak bisa lagi dengan peraturan yang mewajibkan karena itu langgar UU. Makanya kami buat aturan yang mengurangi pajak deposito," tegasnya.

Adapun, ketentuan besaran pajak deposito yang baru dalam bentuk dolar AS yaitu, jika deposito satu bulan pajaknya 10 persen, deposito tiga bulan pajaknya 7,5 persen, deposito enam bulan pajaknya 2,5 persen, deposito di atas enam bulan bebas pajak.

Sementara ketentuan pajak deposito dalam bentuk rupiah yaitu deposito satu bulan pajaknya 7,5 persen, deposito tiga bulan pajaknya 5 persen, dan deposito enam bulan ke atas pajaknya 0 persen.

Darmin mengungkapkan, ketentuan baru ini ditargetkan mulai berlaku dalam dua minggu ke depan. Dampak tidak langsungnya dari adanya aturan ini diharapkan bisa membantuk menguatkan rupiah.

"Berlaku saya kira dalam dua minggu. Ini akan membuat pasokan dolar AS lebih banyak. Mudah-mudahan akan bisa memperbarui (menguatkan rupiah) walaupun ini kan bukan wajib. Kalian lihat lah, jangan suruh saya tebak-tebak," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya