Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Salah satu regulasi yang diatur dalam paket tersebut yaitu soal penurunan besaran pajak deposito bagi dana Devisa Hasil eksport baik dalam bentuk rupiah maupun dolar Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, deposito dalam bentuk dolar AS biasanya erat kaitannya dengan devisa hasil ekspor (DHE). Selama ini kebiasaan yang dilakukan oleh eksportir hanya melaporkan DHE saja ke BI namun tidak menyimpannya pada bank di Indonesia. Para pengusaha lebih suka memarkir DHE di negara lain.
Menurut Darmin, saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), dirinya telah menerapkan aturan kewajiban bagi para eksportir untuk melaporkan dan memasukan DHE di Indonesia.
"Kalian mungkin ingat atau tahu dulu waktu saya Gubernur BI, saya keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) mengenai kewajiban memasukan DHE. Itu sudah baik hasilnya. Ada 92 persen eksportir sudah masuk," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/9/2015) malam.
Namun karena PBI ini menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Devisa di mana hanya mewajibkan eksportir untuk memasukan DHEÂ dan tidak ada ketentuan jangka waktunya, maka banyak eksportir yang mengeluarkan DHE untuk diparkir di negara lain.
"Jadi besok kalau mau dibawa (diparkir di negara lain) lagi ya boleh. Kenapa begitu? Ya UU-nya tidak izinkan untuk ditahan lebih lama di Indonesia. Jadi sebetulnya banyak devisa yang datang sebentar lalu pergi lagi. Akibatnya kita kekurangan pasokan valuta asing," kata dia.
Agar eksportir mau lebih lama menyimpan DHEÂ di dalam negeri, lanjut Darmin, maka pemerintah mengeluarkan aturan soal penurunan hingga pembebasan pajak deposito. Dengan demikian diharapkan eksportir lebih tertarik memarkir DHE di Indonesia.
"Supaya mereka mau lebih lama tidak bisa lagi dengan peraturan yang mewajibkan karena itu langgar UU. Makanya kami buat aturan yang mengurangi pajak deposito," tegasnya.
Adapun, ketentuan besaran pajak deposito yang baru dalam bentuk dolar AS yaitu, jika deposito satu bulan pajaknya 10 persen, deposito tiga bulan pajaknya 7,5 persen, deposito enam bulan pajaknya 2,5 persen, deposito di atas enam bulan bebas pajak.
Sementara ketentuan pajak deposito dalam bentuk rupiah yaitu deposito satu bulan pajaknya 7,5 persen, deposito tiga bulan pajaknya 5 persen, dan deposito enam bulan ke atas pajaknya 0 persen.
Darmin mengungkapkan, ketentuan baru ini ditargetkan mulai berlaku dalam dua minggu ke depan. Dampak tidak langsungnya dari adanya aturan ini diharapkan bisa membantuk menguatkan rupiah.
"Berlaku saya kira dalam dua minggu. Ini akan membuat pasokan dolar AS lebih banyak. Mudah-mudahan akan bisa memperbarui (menguatkan rupiah) walaupun ini kan bukan wajib. Kalian lihat lah, jangan suruh saya tebak-tebak," tandasnya. (Dny/Gdn)
Penurunan Pajak Deposito Buat Eksportir Bantu Penguatan Rupiah
Aturan pemangkasan pajak deposito untuk devisa hasil ekspor ditargetkan mulai berlaku dalam dua minggu ke depan.
diperbarui 30 Sep 2015, 10:45 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 10:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Teks Editorial: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Menulis Editorial yang Efektif
Muamalah Adalah: Konsep Dasar dan Implementasi dalam Ekonomi Syariah
Memahami Fungsi Power Supply dan Perannya dalam Perangkat Elektronik
Harga Kripto 6 Februari 2025: Bitcoin Kembali Lesu
Arti Mimpi Membunuh Ular Menurut Primbon Jawa: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Harga Minyak Mentah Dunia Terjun Bebas
12 Destinasi Wisata Cikarang Terbaik yang Wajib Dikunjungi
Memahami Konsep Mubah Adalah dalam Islam: Definisi, Jenis, dan Penerapannya
6 Fakta Menarik Gunung Gegerpulus di Bandung yang Terkenal dengan Wisata Curug Sawer
Makan setelah Wudhu, Apakah Wudhunya Perlu Diulang? UAH dan Ustadz Khalid Basalamah Menjawab
Top 3 News: Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Tewas dan 11 Luka-luka
eFootball x Captain Tsubasa Vol.2 Dirilis, Konami Gelar Kejuaraan eFootball 2025!