Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha garmen merasa keberatan dengan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 22 persen pada tahun depan. Pelaku usaha di sektor padat karya ini mengusulkan penyesuaian rata-rata upah buruh secara nasional sebesar 7 persen di 2016.
Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto, berpendapat, kenaikan upahdi seluruh Indonesia harus mempertimbangkan kepentingan nasional untuk memajukan negara ini. Pan Brothers merupakan perusahaan garmen terbesar di Indonesia dan 99 persen produknya diekspor. Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten PBRX. Â
"Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang dari 5 persen di tahun ini, apakah bijak minta kenaikan 22 persen. Kita kan ingin memajukan negara ini menjadi negara besar dan mandiri, bukan negara pengangguran," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/10/2015). Â
Anne menjelaskan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu pada tiga hal. Pertama, Indonesia perlu melihat produktifitas dan efisiensi tenaga kerja Indonesia sebagai sebuah strategi memacu pertumbuhan dunia usaha atau sektor riil. Faktor tersebut, katanya, bisa dijadikan tolok ukur kenaikan upah.
Kedua, inflasi. Inflasi tahun ini lebih kecil dibanding periode 2014 karena tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik berkurang. Ketiga, melihat daya saing Indonesia dibanding negara ASEAN.
"Jadi kenaikan upah tahun depan dibanding 2015 harus dilihat di setiap propinsi. Tapi secara keseluruhan, rata-rata upah minimum secara nasional harusnya tidak naik lebih dari 7 persen sampai 8 persen," tegas Anne.
Dia beralasan, pengusaha telah mengeluarkan biaya tambahan untuk jaring pengaman seluruh pekerja, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan prosentase ditanggung pengusaha 8 persen dari upah.
"Jadi berapapun kenaikan upah di 2016 bukan sekadar kenaikan. Karena misalnya upah naik jadi 100 di tahun depan, sebenarnya angka kenaikannya menjadi 108 (100x1,08). BPJS yang ex Jamsostek pun masih ada," pungkas Anne. (Fik/Ndw)
Pengusaha: Upah Buruh Tahun Depan Idealnya Naik 7%
Pengusaha garmen merasa keberatan dengan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 22 persen pada tahun depan.
diperbarui 04 Okt 2015, 13:20 WIBDiterbitkan 04 Okt 2015, 13:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cawagub Jakarta Suswono Bakal Nyoblos di Kota Bogor
Menakar Peluang Investasi Reksa Dana Perusahaan Berkinerja ESG
7 Potret Rumah Mewah Baru Melody Prima, Kolam Renang Jadi Spot Favorit
Berutang dengan Jaminan Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jelang Pencoblosan, Pramono Minta Aparat Penegak Hukum hingga KPUD Adil di Pilkada Jakarta 2024
Apa Arti Yuwana: Makna Mendalam dan Penerapannya dalam Kehidupan
Tanda-tanda Dispraksia, Mengapa Anak Sulit Mengelola Gerak Tubuh?
6 Cara Alami iIni Mudah dan Praktis untuk Atasi Kantung Mata yang Membandel
Suzuki Jimny White Rhino Gebrak GJAW 2024, Harga Rp 400 Jutaan
Atang-Annida Janjikan Gebrakan Satu Keluarga Satu Sarjana di Kota Bogor
Putin: Rusia Akan Kembali Gunakan Rudal Baru dalam Kondisi Tempur
Tak Hadir Kampanye Akbar Pramono-Rano, Megawati Pilih Berzikir Melawan Intimidasi