Pengusaha: Upah Buruh Tahun Depan Idealnya Naik 7%

Pengusaha garmen merasa keberatan dengan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 22 persen pada tahun depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Okt 2015, 13:20 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2015, 13:20 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha garmen merasa keberatan dengan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 22 persen pada tahun depan. Pelaku usaha di sektor padat karya ini mengusulkan penyesuaian rata-rata upah buruh secara nasional sebesar 7 persen di 2016.

Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto, berpendapat, kenaikan upahdi seluruh Indonesia harus mempertimbangkan kepentingan nasional untuk memajukan negara ini. Pan Brothers merupakan perusahaan garmen terbesar di Indonesia dan 99 persen produknya diekspor. Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten PBRX.  

"Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang dari 5 persen di tahun ini, apakah bijak minta kenaikan 22 persen. Kita kan ingin memajukan negara ini menjadi negara besar dan mandiri, bukan negara pengangguran," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/10/2015).   

Anne menjelaskan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu pada tiga hal. Pertama, Indonesia perlu melihat produktifitas dan efisiensi tenaga kerja Indonesia sebagai sebuah strategi memacu pertumbuhan dunia usaha atau sektor riil. Faktor tersebut, katanya, bisa dijadikan tolok ukur kenaikan upah.

Kedua, inflasi. Inflasi tahun ini lebih kecil dibanding periode 2014 karena tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik berkurang. Ketiga, melihat daya saing Indonesia dibanding negara ASEAN.

"Jadi kenaikan upah tahun depan dibanding 2015 harus dilihat di setiap propinsi. Tapi secara keseluruhan, rata-rata upah minimum secara nasional harusnya tidak naik lebih dari 7 persen sampai 8 persen," tegas Anne.

Dia beralasan, pengusaha telah mengeluarkan biaya tambahan untuk jaring pengaman seluruh pekerja, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan prosentase ditanggung pengusaha 8 persen dari upah.

"Jadi berapapun kenaikan upah di 2016 bukan sekadar kenaikan. Karena misalnya upah naik jadi 100 di tahun depan, sebenarnya angka kenaikannya menjadi 108 (100x1,08). BPJS yang ex Jamsostek pun masih ada," pungkas Anne. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya