Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha garmen merasa keberatan dengan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 22 persen pada tahun depan. Pelaku usaha di sektor padat karya ini mengusulkan penyesuaian rata-rata upah buruh secara nasional sebesar 7 persen di 2016.
Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto, berpendapat, kenaikan upahdi seluruh Indonesia harus mempertimbangkan kepentingan nasional untuk memajukan negara ini. Pan Brothers merupakan perusahaan garmen terbesar di Indonesia dan 99 persen produknya diekspor. Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten PBRX.
"Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi 7 persen, tapi realisasinya kurang dari 5 persen di tahun ini, apakah bijak minta kenaikan 22 persen. Kita kan ingin memajukan negara ini menjadi negara besar dan mandiri, bukan negara pengangguran," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/10/2015).
Anne menjelaskan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu pada tiga hal. Pertama, Indonesia perlu melihat produktifitas dan efisiensi tenaga kerja Indonesia sebagai sebuah strategi memacu pertumbuhan dunia usaha atau sektor riil. Faktor tersebut, katanya, bisa dijadikan tolok ukur kenaikan upah.
Kedua, inflasi. Inflasi tahun ini lebih kecil dibanding periode 2014 karena tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik berkurang. Ketiga, melihat daya saing Indonesia dibanding negara ASEAN.
"Jadi kenaikan upah tahun depan dibanding 2015 harus dilihat di setiap propinsi. Tapi secara keseluruhan, rata-rata upah minimum secara nasional harusnya tidak naik lebih dari 7 persen sampai 8 persen," tegas Anne.
Dia beralasan, pengusaha telah mengeluarkan biaya tambahan untuk jaring pengaman seluruh pekerja, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan prosentase ditanggung pengusaha 8 persen dari upah.
"Jadi berapapun kenaikan upah di 2016 bukan sekadar kenaikan. Karena misalnya upah naik jadi 100 di tahun depan, sebenarnya angka kenaikannya menjadi 108 (100x1,08). BPJS yang ex Jamsostek pun masih ada," pungkas Anne. (Fik/Ndw)
Pengusaha: Upah Buruh Tahun Depan Idealnya Naik 7%
Pengusaha garmen merasa keberatan dengan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 22 persen pada tahun depan.
diperbarui 04 Okt 2015, 13:20 WIBDiterbitkan 04 Okt 2015, 13:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Badan Gizi Nasional Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebankan Pungutan untuk Orang Tua
Tujuan Studi Kelayakan Bisnis: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP
Jadi Simbol Harmoni, Terowongan Silaturahim Permudah Akses Jemaat Gereja Katedral Jakarta
Bertemu Rosan Roeslani, Geely Tegaskan Komitmen Investasi EV di Indonesia
Fungsi Enzim Renin: Peran Penting dalam Mengatur Tekanan Darah
Warga Spanyol Sambut Natal dengan Ikut Lotre Berhadiah Rp46 Triliun, Tradisi Selama 2 Abad
Erupsi Gunung Raung Tak Ganggu Aktivitas Penerbangan di Bandara Banyuwangi
Perayaan Natal 2024, Jajaran Menteri hingga Pj Gubernur Jakarta Kunjungi Katedral
Tanggapi Megawati Soal Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK: Murni Penegakan Hukum
Tips Menjadi Moderator yang Baik: Panduan Lengkap untuk Sukses Memimpin Diskusi
AHY Bakal Kembangkan Kawasan Perumahan Baru di Sekitar Stasiun Kereta Cepat Whoosh