DPR Restui 23 BUMN Disuntik Modal Negara Rp 34,3 Triliun

Dana segar dalam bentuk tunai dan non tunai itu dikucurkan kepada 23 BUMN.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Okt 2015, 21:40 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 21:40 WIB
20151006-Menteri BUMN Rini Soemarno di Komisi VI-Jakarta
Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) berjabat tangan dengan Komisi VI usai mengikuti Rapat Kerja, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Komisi VI menyetujui tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada 23 BUMN senilai Rp.34,32 triliun.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Komisi VI DPR akhirnya menyepakati alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 menjadi Rp 34,32 triliun dari usulan sebelumnya Rp 31,32 triliun. Dana segar dalam bentuk tunai dan non tunai itu dikucurkan kepada 23 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dodi Reza Alex Noerdin saat membacakan hasil keputusan PMN Tahun Anggaran 2016 mengatakan, anggota dewan menolak usulan PMN PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebesar Rp 500 miliar.

"Kita menolak PMN Reasuransi Rp 500 miliar karena tidak masuk dalam koridor fokus pemberian PMN untuk infrastruktur dan kedaulatan pangan seperti yang didengungkan pemerintah," tegas dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Kemudian, DPR menyetujui usulan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk merealokasi PMN jatah Reasuransi kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebesar Rp 250 miliar dan Rp 250 miliar lagi untuk Perum Perumnas.

"Menyetujui realokasi PMN ini ke PT PP dan Perumnas untuk mendukung program pemerintah membangun satu juta rumah," terang Dodi.

Sementara pengajuan PMN PT Sang Hyang Seri (Persero) secara tunai Rp 250 miliar juga ditolak Komisi VI DPR dan diberikan kepada PT Pertani (Persero) guna mendukung program kedaulatan pangan dan swasembada pangan.

"Karena dari 10 fraksi, sebanyak 5 fraksi tidak setuju dan 4 fraksi setuju Sang Hyang Seri dapat PMN. Sedangkan 1 fraksi dari Nasdem absen karena belum hadir sampai sekarang, jadi PMN Rp 250 miliar untuk Sang Hyang Seri direalokasi ke Pertani," jelas Dodi.

Dengan demikian, pagu PMN tahun anggaran 2016 meningkat dari Rp 31,32 triliun menjadi Rp 34,32 triliun dengan penerima sebanyak 23 BUMN dari sebelumnya 25 perusahaan pelat merah.

Berikut daftar BUMN, penerima suntikan modal pemerintah baik tunai maupun non tunai yang sudah disetujui Komisi VI DPR, antara lain:

1. PT Krakatau Steel Tbk, PMN tunai Rp 1,5 triliun dan non tunai Rp 956,49 miliar
2. PT Perkebunan Nusantara I (Persero), PMN non tunai Rp 25,05 miliar
3. PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero), PMN non tunai Rp 32,78 miliar
4. PT Perikanan Nusantara, PMN non tunai Rp 29,40 miliar
5. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PMN tunai dari Rp 500 miliar menjadi Rp 1 triliun
6. PT Angkasa Pura II, PMN tunai Rp 2 triliun
7. PT INKA (Persero), PMN tunai Rp 1 triliun
8. PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PMN tunai Rp 1,25 triliun
9. PT Pelni (Persero), PMN non tunai Rp 564,80 miliar
10. PT Barata Indonesia (Persero), PMN tunai Rp 500 miliar
11. PT Asuransi Kredit Indonesia, PMN tunai Rp 500 miliar
12. Perum Jamkrindo, PMN tunai Rp 500 miliar
13. PT Bahana PUI (Persero), PMN tunai Rp 500 miliar
14. PT Hutama Karya (Persero), PMN tunai Rp 3 triliun
15. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PMN tunai Rp 2 triliun + realokasi dari PT Reasuransi Rp 250 miliar
16. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PMN tunai dari Rp 3 triliun menjadi Rp 4 triliun
17. Perum Perumnas, PMN non tunai Rp 235,41 miliar + realokasi PMN tunai dari PT Reasuransi Rp 250 miliar
18. PT Amarta Karya (Persero), PMN non tunai Rp 32,41 miliar   
19. Perum Bulog, PMN tunai Rp 2 triliun
20. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PMN non tunai Rp 692,50 miliar
21. PT PLN (Persero), PMN tunai Rp 10 triliun
22. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PMN tunai Rp 1 triliun  
23. PT Pertani (Persero), PMN tunai Rp 250 miliar + realokasi jatah PMN Sang Hyang Seri sebesar Rp 250 miliar.

"Catatannya pemberian PMN non tunai dapat dilakukan setelah ada hasil clearence dari audit BPK dengan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," tegas Dodi. (Fik/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya