Tadinya 3 Bulan, Izin Lahan HGU Dipangkas Jadi 20 Hari

Rata-rata perizinan dilakukan dengan jangka waktu lebih dari 1-3 bulan, kini dipercepat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Okt 2015, 17:53 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 17:53 WIB
20150929- Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II-Jakarta
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi tahap II, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Paket kebijakan tahap dua difokuskan pada industri, keuangan dan ekspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menyederhanakan izin pertanahan khususnya pertanahan untuk bidang usaha. Rata-rata perizinan dilakukan dengan jangka waktu lebih dari 1-3 bulan, kini dipercepat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga penyederhanaan izin yang dilakukan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi Jilid III ini. Pertama adalah hak guna usaha, perpanjangan hak guna usaha, dan pembaharuan hak guna usaha.

"Ini merupakan revisi dari peraturan Menteri no 2 tahun 2015 tentang standar pelayanan dan pengaturan agraria," kata Darmin di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Darmin mencontohkan, perizinan untuk hak guna usaha tadinya berbelit hingga menghabiskan waktu 30 sampai 90 hari. Kini perizinan bisa didapatkan dengan waktu yang lebih cepat.

"Menjadi 20 hari untuk 200 hektar ke bawah. Yang di atas 200 hektar itu 45 hari kerja," katanya.

Darmin juga menyebutkan, contoh lain untuk perpanjangan hak guna usaha lahan yang awalnya 20 sampai 50 hari kerja, kini diperpendek hingga 7 hari kerja untuk lahan di bawah 200 hektar .

"14 hari kerja untuk yang di atas 200 hektar," tutup Darmin. (Yas/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya