Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menjalankan seleksi pimpinan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek bisa diumpamakan dengan Kementerian Perhubungan dalam lingkup yang lebih kecil.
Kerjanya, untuk mengatur transportasi di wilayah Jabodetabek. "Sekarang prosesnya jalan, bukan lelang, tapi seleksi apatur sipil negara (ASN). Paling lama sebulan," kata dia di Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Jonan sendiri mengaku memiliki kriteria khusus terkait kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tersebut. "Kalau misalnya tidak pernah menjadi pemimpin mestinya tidak usah daftar karena saya pasti tidak mau. Pernah jadi pemimpin pun belum tentu bisa bagus apalagi yang belum memimpin. Ini butuh kepemimpinan yang kuat," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, salah satu kriteria yang bakal menjadi pemimpinan paling tidak pernah mengemban tugas kepala unit pelaksana tugas (UPT). "Saya sudah pesan panselnya, salah satunya pernah kepala UPT atau sejenis," tutur mantan bos PT KAI tersebut.
Sebagai informasi, pembentukan badan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.
Badan tersebut memiliki tugas untuk mengembangkan, mengelola, dan peningkatan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek.
Dalam melaksanakan tugasnya, badan harus mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang ditetapkan melalui Perpres. Sementara untuk pembiayaannya untuk implementasi Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, dapat bersumber dari APBN, APBN dan pembiayaan lain yang sah menurut perundang-undangan. (Amd/Gdn)
Ini Kriteria Bos Pengelola Transportasi Jabodetabek Versi Menhub
Pembentukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 103 Tahun 2015.
diperbarui 16 Okt 2015, 19:10 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 19:10 WIB
Aktivitas angkutan umum di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Dishub Transportasi DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan umum di ibu kota yang layak jalan hanya sekitar 13 persen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jembatan Putus, Puluhan Siswa di Sukabumi Nekat Menerjang Arus Sungai Menuju Sekolah
Virus HMPV Ditemukan di Tanah Air, Calon Pandemi Baru?
Pilih Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut Zinedine Zidane dan Real Madrid
Dinkes DKI Sebut Kasus ISPA oleh HMPV di Jakarta Sudah Ada Sejak 2022
Mengenal Pia Saronde, Kuliner Khas Gorontalo yang Kaya Rasa dan Budaya
Ini 3 Waktu Puasa di Bulan Rajab yang Wajib Dicoba Minimal Sekali Seumur Hidup
Kasus Investasi Bodong, Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK
350 Caption untuk Suami Simple yang Menyentuh Hati
Dana BOS Hilang Misterius, Gaji Honorer SDN 56 Kota Gorontalo Tertunda
30 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Korupsi PIP Universitas Bandung Masih Pemberkasan
9 Anggota Polres Jakarta Barat Dipecat, Buntut Kasus Perzinahan hingga Narkoba
Aktivitas Transportasi Udara Saat Nataru 2024/2025 Meningkat, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang