Ini Kriteria Bos Pengelola Transportasi Jabodetabek Versi Menhub

Pembentukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 103 Tahun 2015.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 16 Okt 2015, 19:10 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 19:10 WIB
20151015-Angkutan-Umum-Jakarta
Aktivitas angkutan umum di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Dishub Transportasi DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan umum di ibu kota yang layak jalan hanya sekitar 13 persen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menjalankan seleksi pimpinan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek bisa diumpamakan dengan Kementerian Perhubungan dalam lingkup yang lebih kecil.

Kerjanya, untuk mengatur transportasi di wilayah Jabodetabek. "Sekarang prosesnya jalan, bukan lelang, tapi seleksi apatur sipil negara (ASN). Paling lama sebulan," kata dia di Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Jonan sendiri mengaku memiliki kriteria khusus terkait kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tersebut. "Kalau misalnya tidak pernah menjadi pemimpin mestinya tidak usah daftar karena saya pasti tidak mau. Pernah jadi pemimpin pun belum tentu bisa bagus apalagi yang belum memimpin. Ini butuh kepemimpinan yang kuat," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, salah satu kriteria yang bakal menjadi pemimpinan paling tidak pernah mengemban tugas kepala unit pelaksana tugas (UPT). "Saya sudah pesan panselnya, salah satunya pernah kepala UPT atau sejenis," tutur mantan bos PT KAI tersebut.

Sebagai informasi, pembentukan badan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Badan tersebut memiliki tugas untuk mengembangkan, mengelola, dan peningkatan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek.

Dalam melaksanakan tugasnya, badan harus mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang ditetapkan melalui Perpres. Sementara untuk pembiayaannya untuk implementasi Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, dapat bersumber dari APBN, APBN dan pembiayaan lain yang sah menurut perundang-undangan. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya