Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menjalankan seleksi pimpinan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek bisa diumpamakan dengan Kementerian Perhubungan dalam lingkup yang lebih kecil.
Kerjanya, untuk mengatur transportasi di wilayah Jabodetabek. "Sekarang prosesnya jalan, bukan lelang, tapi seleksi apatur sipil negara (ASN). Paling lama sebulan," kata dia di Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Jonan sendiri mengaku memiliki kriteria khusus terkait kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tersebut. "Kalau misalnya tidak pernah menjadi pemimpin mestinya tidak usah daftar karena saya pasti tidak mau. Pernah jadi pemimpin pun belum tentu bisa bagus apalagi yang belum memimpin. Ini butuh kepemimpinan yang kuat," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, salah satu kriteria yang bakal menjadi pemimpinan paling tidak pernah mengemban tugas kepala unit pelaksana tugas (UPT). "Saya sudah pesan panselnya, salah satunya pernah kepala UPT atau sejenis," tutur mantan bos PT KAI tersebut.
Sebagai informasi, pembentukan badan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.
Badan tersebut memiliki tugas untuk mengembangkan, mengelola, dan peningkatan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek.
Dalam melaksanakan tugasnya, badan harus mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang ditetapkan melalui Perpres. Sementara untuk pembiayaannya untuk implementasi Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, dapat bersumber dari APBN, APBN dan pembiayaan lain yang sah menurut perundang-undangan. (Amd/Gdn)
Ini Kriteria Bos Pengelola Transportasi Jabodetabek Versi Menhub
Pembentukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 103 Tahun 2015.
diperbarui 16 Okt 2015, 19:10 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 19:10 WIB
Aktivitas angkutan umum di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Dishub Transportasi DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan umum di ibu kota yang layak jalan hanya sekitar 13 persen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 8 November 2024: Bitcoin Cs Masih Kompak Menguat
Total Ada 103 Ribu Petugas KPPS Dikerahkan di Pilkada Jakarta 2024
Soft Spoken Adalah: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Memikat
7 Resep Ayam Goreng Ungkep Tradisional yang Gurih dan Meresap Sampai Tulang
eSIM HYFE Paket Internet Tanpa Batas untuk Perempuan Aktif dan Produktif
5 Karakteristik yang Membuat Seseorang Sulit Meraih Kebahagiaan
Tidak Harus 99, Ini Cara Baca Asmaul Husna untuk Terkabulnya Hajat Kata Ustadz Adi Hidayat
Harga Minyak Dunia Menguat di Tengah Sentimen Produksi hingga Geopolitik
Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara
6 Fakta Menarik Gunung Singa Soreang, Salah Satu Fosil Gunung Api Purba di Bandung
Sinopsis Film Thriller 47 Meters Down Uncaged di Vidio, Kisah Survival Dari Ancaman Hiu
Antropologi Hukum Adalah: Kajian Interdisipliner Hukum dan Budaya