Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penunjukan Konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, untuk membangun kereta cepat ‎Jakarta-Bandung.
Dalam perpres tersebut Presiden menyerahkan kepada Menteri Perhubungan mengenai proses pengawasan dan peninjauan kelayakan dan kemanan kereta cepat yang akan dibangun nantinya.
Baca Juga
Untuk itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan beberapa syarat jika proyek tersebut dapat dinyatakan layak. Pertama, penggunaan stasiun tidak boleh lebih dari 4 stasiun.
Advertisement
"‎Dia mau pasang (stasiun) dimana saja tergantung kita nanti evaluasinya bagaimana, kalau saya tetap maunya 4 stasiun, Jakarta, mana lagi, Walini, Bandung, jadi maksimal 4 itu," tegas Jonan seperti ditulis, Jumat (16/10/2015).
Jonan menjelaskan, dengan menggunakan hanya 4 stasiun tersebut kereta dapat menempuh kecepatan‎ tempuh di atas 200 kilometer per jam. Jika tidak maka kereta tersebut tidak bisa disebut kereta cepat.
Sebelumnya pemerintah sempat memunculkan rencana untuk menggunakan 6-8 stasiun dalam pengerjaan proyek kereta cepat tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk membangun ekonomi di wilayah-wilayah yang dilalui kereta cepat itu.
"Ya terserah, pokoknya maksimal empat itu, ini mau bikin kereta cepat atau mau bikin properti," tegas Jonan.
Mengenai adanya perpres dalam pengerjaan proyek tersebut, Jonan mengaku tidak masalah. Karena meski ada perpres namun dipastikan tidak akan melibatkan sepeser pun dana APBN.
"‎Perpres ini bukan berarti ada keterlibatan APBN, tapi ini soal penunjukan BUMN untuk bangun saja, seperti KAI dulu, ada perpres penunjukan untuk pengerjaan proyek kereta bandara Manggarai-Bandara Soekarno Hatta," tutur mantan Direktur Utama PT KAI itu. (Yas/Ahm)