‎Di Negara Mana Saja Orang RI Simpan Hartanya?

Berdasarkan data McKinsey, sekitar Rp 3.000 triliun harta orang Indonesia disimpan di Singapura. Lalu di mana lagi?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Okt 2015, 08:20 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2015, 08:20 WIB
Keluarga Pemburu Harta Karun Temukan Koin Emas Langka
Koin emas langka dari kapal Spanyol yang karam pada 1715 ditemukan oleh keluarga pemburu harta karun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik dana asing maupun harta milik orang Indonesia yang diparkir di luar negeri ke negara ini.

Ada beberapa negara yang menawarkan fasilitas pajak serendah-rendahnya sehingga menjadi surga bagi para pengusaha menyimpan dananya maupun pengemplang pajak.

Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Ruston Tambunan mengungkapkan, berdasarkan data McKinsey, ada kurang lebih Rp 3.000 triliun harta orang Indonesia yang disimpan di Singapura. Pasalnya, Negeri Singa ini jor-joran memberikan insentif pajak bagi investor asing yang menempatkan kantor pusat atau regional usaha dan mempekerjakan warga Singapura.  
"Saya dengar dari McKinsey Rp 3.000 triliun harta orang Indonesia di Singapura. Itu dalam bentuk aktiva produktif, yakni hasil profit perusahaan di Indonesia yang diinvestasikan di luar negeri," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (20/10/2015).   

Lebih jauh dijelaskan Ruston, selain Singapura, ada beberapa negara dan wilayah yang tersohor sebagai tempat paling aman untuk menyimpan uang maupun hartanya, termasuk hasil dari kejahatan seperti narkotika, korupsi dan sebagainya.

"Contohnya Swiss, Cayman Island, dan Luxembourg. Bukan cuma pengusaha yang taruh uangnya di sana, tapi dari hasil narkoba, korupsi kejahatan lain juga. Zaman orde baru kan uang korupsi banyak tuh, pasti ada yang disimpan di sana," terangnya.

Beri pajak rendah

Beri Pajak Rendah

Dia menganggap, negara-negara tersebut berani menjanjikan tarif pajak rendah, bahkan sampai nol persen, aman dan dijamin kerahasiaannya karena data nasabah atau investor dilindungi.

Untuk diketahui, tarif Pajak Penghasilan (PPh)  Badan di Singapura hanya 17 persen; Hongkong 16,5 persen; Swiss 17,92 persen; dan negara tax heaven countries Cayman Islands yang membebaskan pungutan pajak perusahaan alias nol persen.

"Hong Kong awalnya juga jadi surga pajak buat mereka. Minta data tidak dikasih, tapi sekarang Hong Kong kooperatif dan sudah mau ikut tren karena ke depan semua negara terutama negara G-20 harus bertukar data nasabah," paparnya.

Dengan program pengampunan pajak tarif rendah, Ruston optimistis pengusaha asing maupun orang Indonesia yang selama ini menyimpan dananya di luar negeri, bisa ditarik ke Indonesia dengan potensi penerimaan cukup besar.

"Kalau dari Rp 3.000 triliun, sebesar 40 persennya atau Rp 1.200 triliun saja masuk ke Indonesia dan dipungut tarif pajak 3 persen, maka Rp 36 triliun akan masuk ke penerimaan negara," pungkas Ruston. (Fik/Ndw)*

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya