Setahun Jokowi-JK, Ini Gebrakan Menteri Yuddy

Salah satu gebrakan Menteri Yuddy yang fenomenal yaitu larangan PNS rapat di hotel.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Okt 2015, 18:58 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 18:58 WIB
Yuddy Chrisnandi
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dalam satu tahun masa kepemimpinannya telah melakukan beberapa cara untuk mendukung Nawa Citra terutama mewujudkan revormasi birokrasi.

Pada masa awal menjabat, Yuddy langsung menyita perhatian masyarakat Indonesia dengan kebijakan moratorium PNS. Kebijakan ini menjadikan sebagian masyarakat terpaksa menunda keinginannya untuk mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakan Yuddy, moratorium merupakan masa jeda untuk melakukan pendataan, serta meredistribusi pegawai, supaya aparatur tidak hanya menumpuk di daerahperkotaan  saja, namunlebih tersebar sesuai kebutuhan.

‎"Selama moratorium ini merupakan kesempatan instansi untuk melakukan perbaikan,” kata Yuddy di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Namun dikatakannya, moratorium ini tidak berlaku untuk tenaga pendidik layaknya guru dan tenaga kesehatan seperti dokter, apoteker, perawat dan profesi kesehatan lainnya.

Tak hanya itu, ‎dijelaskan Menteri Yuddy, pelaksanaan revolusi mental dalam tataran implementasi, menurutnya, larut dengan kegiatan reformasi birokrasi pada berbagai area perubahan, antara lain pada area perubahan tata laksana melalui pembatasan rapat di luar kantor dan gerakan hidup sederhana.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah diajak untuk mengerem penggunaan anggaran yang tidak terarah, misalnya rapat di luar kantor/hotel.  Untuk kepentingan ini, telah diterbitkan SE Nomor 11 Tahun 2014 yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

Kebijakan itu sangat ampuh, karena diterbitkan di akhir tahun, yang biasanya di banyak instansi pemerintah didominasi dengan kegiatan-kegiatan ‘untuk menghabiskan anggaran.

"Hasilnya, tidak lebih dari enam bulan, gerakan ini mampu menghemat anggaran pemerintah sekitar Rp 5,3 triliun," tegas Yuddy.

Kebijakan pembatasan penyelenggaraan rapat kerja di luar kantor dan optimalisasi pemanfaatan sarana/prasarana pemerintahan, serta revitalisasi Gerakan Hidup Sederhana juga telah mendorong perubahan mindset aparatur sipil negara untuk lebih memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana pemerintah.

‎Selain itu, kebijakan yang tidak kalah penting yang dilakukan dalam satu tahun ini adalah telah dilaksanakan revitalisasi kelembagaan dalam pengelolaan reformasi birokrasi nasional, antara lain melalui pembentukan Komite Pengawas Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang berperan menetapkan arah kebijakan dan strategi reformasi, Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) yang berperan merumuskan kebijakan dan strategi operasional serta memantau dan mengevaluasi kemajuan implementasi reformasi birokrasi‎.

Ada delapan area perubahan yang menjadi fokus pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan Yuddy, yakni mental aparatur, kelembagaan, tata laksana, akuntabilitas, pengawasan, peraturan perundang-undangan, dan pelayanan publik.

"Sasaran utamanya adalah mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas," paparnya.

Sejak pelaksanaan reformasi birokrasi digulirkan, terang Yuddy, sudah banyak hal yang dicapai oleh pemerintah.Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi menunjukan peningkatan rata-rata capaian Nilai Indeks Reformasi birokrasi.

Hasil evaluasi sementara  pada 19 Kementerian/Lembaga yang telah selesai dievaluai rata-rata Nilai Indeks Reformasi Birokrasi (tingkat kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi) tahun 2014 adalah 57,34, sementara itu, pada tahun 2015 meningkat menjadi 67,21. Adapun terhadap Kementerian/Lembaga lainnya sedang dalam proses evaluasi.‎ (Yas/Ndw)

 
 
 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya