Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tampaknya harus bersabar menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN 2016. Ini terjadi lantaran Sidang Paripurna APBN pertama yang melibatkan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) tersebut harus molor sampai 30 Oktober 2015 dari jadwal semestinya Kamis lalu 22 Oktober 2015.
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun menegaskan, kemunduran jadwal pengesahan RAPBN 2016 bukan karena ada kendala atau penghambat. Dia mengaku, pembahasan seluruh postur baru antara DPR dengan mitra kerjanya pemerintah berjalan lancar.
"Tidak ada faktor penghambat. Berdasarkan jadwal baru sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), penetapan APBN 2016 dilakukan pada 30 Oktober ini," ucap dia dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Advertisement
Terkait masalah dana desa yang mengalami kenaikan anggaran saat Rapat Panitia Kerja (Panja), ia menjawab diplomatis.
"Dana desa kan memang kewenangan pemerintah, karena pemerintah memberikan prioritas pada pembangunan di pedesaan," jelas Misbakhun.
Ketika dikonfirmasi mengenai tudingan adanya praktik mafia anggaran sehingga penetapan APBN 2016 terkesan tarik ulur, Misbakhun membantah. "Semua proses di DPR selalu melibatkan pemerintah. Setiap rapat terbuka dan transparan di DPR saat membahas anggaran," terangnya.
Ditemui terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku, seluruh pembahasan RAPBN 2016 telah selesai. Namun akan ada rapat terakhir pada Kamis 29 Oktober 2015 sehingga dapat dibawa ke Sidang Paripurna pada Jumat 30 Oktober 2015.
"Semua APBN sudah selesai. Rencananya Kamis rapat lagi dan Jumat dibawa ke Paripurna," tegas dia terburu-buru meninggalkan kantornya. (Fik/Ahm)*