Menteri Susi Kembali Tangkap Tiga Kapal Asing

Penangkapan kapal berbendera asing itu lantaran menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif tanpa dokumen resmi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Okt 2015, 16:31 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2015, 16:31 WIB
20151021-Menteri Susi Pudjiastuti dan Dubes Rusia Mikhail Galuzin-Jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers terkait kerja sama kelautan Indonesia dan Rusia, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Rusia dan Indonesia akan membentuk Satgas Illegal Fishing (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menangkap tiga kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Satuan Kapal Eskorta Koarmatim‎ dan Direktorat Polisi Perairan Polda Kalimantan Timur.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan kapal yang ditangkap oleh Eskorta Koarmatim dengan menggunakan KRI Hasanudin 366 berada di perairan Laut Sulawesi‎ pada 21 Oktober 2015.

Dua kapal tersebut bernama FB Dave dengan kapasitas 35 Gross Ton (GT), yang dinakhodai Wilson A Estabor dan tiga ABK berkewarganegaraan Filipina.‎ Sedangkan satu kapal bernama KM Boko-Boko berkapasitas 30 GT dengan nahkoda bernama Romeo Bari Watro dan tiga ABK yang warga negara Filipina.

"Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah Indonesia," kata Susi di kantornya, Selasa (27/10/2015).

Sementara satu kapal lainnya yang ditangkap pada 23‎ Oktober 2015 berbendera Malaysia. Kapal ini ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Polda Kaltim di perairan teritorial Karang Unarang. Kapal dengan nama lambung KM Naga Mas/TW.1888/6/F memiliki kapasitas 22 GT dengan ABK dua orang.

Kapal ini diamankan karena diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dokumen yang lengkap, yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Susi menuturkan kapal tersebut melanggar Pasal 27 ayat 2 sub-pasal 93 ayat 2 (tidak memiliki SIPII), UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dikenai pidana 6 tahun penjara.

"Penenggelamannya segera. Sekarang tidak perlu lama-lama lagi, tidak perlu menunggu proses peradilan, kita langsung tenggelamkan," ujar Susi.‎ (Yas/Ahm)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya