Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menampik telah melakukan razia (sweeping) terhadap produk standar nasional Indonesia (SNI)Â wajib. Kemendag pun juga menampik bahwa mereka telah melakukan razia kepada pedagang mainan.Â
Lebih lanjut, berhubungan dengan penyematan SNI wajib untuk mainan Kemendag sendiri masih melakukan imbauan (persuasi) supaya pedagang mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait perlindungan konsumen.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo mengatakan, setelah meningkatkan pemahaman pada pedagang, maka barang SNI wajib diawasi melalui mekanisme dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah peningkatan pemahaman baru pengawasan berkala, ataupun pengawasan khusus yang mekanismenya diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) No 20 Tahun 2009," kata dia di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Sementara, dia mengatakan razia yang ada dilakukan oleh Satpol PP. Namun, bukan berkaitan dengan SNIÂ wajib tetapi masalah relokasi tempat.
"Ternyata setelah kita dapat foto-foto pelaksanaan sweeping saya lihat baju Satpol PP. Memang di backup polisi tapi polisi Sabara di belakangnya setelah saya koordinasi pemerintah daerah DKI, yang di Asemka dan Glodog sebetulnya itu sweeping ternyata itu sweeping PKL yang di relokasi," jelasnya.
Memang, dalam peristiwa itu menyangkut pula para pedagang mainan. "Padahal mainan anak-anak berdagang di tempat yang bukan peruntukannya maka dilakukan sweping pemerintah daerah DKI," imbuhnya.
Akan tetapi Widodo sendiri mencurigai ada oknum yang turut memperkeruh isu tersebut. Sehingga, suasananya pun semakin gaduh.
"Memang tidak menutup kemungkinan ada oknum yang ikut memperkeruh suasana. Yang jelas dari Kemendag tidak ada instruksi sweeping terhadap pemberlakuaan SNIÂ wajib mapun label dalam bahasa Indonesia," tandas dia. (Amd/Gdn)
Kemendag Bantah Lakukan Razia Barang yang Tak Penuhi Standar SNI
Setelah meningkatkan pemahaman pada pedagang, maka barang SNI wajib diawasi melalui mekanisme dengan ketentuan yang berlaku.
diperbarui 30 Okt 2015, 14:46 WIBDiterbitkan 30 Okt 2015, 14:46 WIB
Dirjen SPK Kemendag Widodo (kanan) bersalaman dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar saat memberi keterangan pers di Kemendag, Jakarta, (30/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Hikmat Misa Natal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Sejarah Baru Tercipta, Honda dan Nissan Merger Mulai 2026
Fokus Pagi : Gunung Raung Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2000 Meter
Fungsi Flasher pada Kendaraan: Panduan Lengkap
6 Rekomendasi Film Natal Terbaik untuk Ditonton Bersama Keluarga
Media Australia Soroti Modus Penipuan Koin yang Targetkan Turis Asing di Bali, Apa Itu?
Perayaan Natal di Banyuwangi Berlangsung Hikmat, Ini Pesan Bupati Ipuk untuk Umat Kristiani
Uskup Agung Jakarta Sampaikan Pesan Natal untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Libur Natal 2024 Bikin Harga Minyak Dunia Naik
Fungsi Fitting Lampu: Panduan Lengkap untuk Pencahayaan Optimal
Kisah Louis Braille, Remaja Tunanetra Penemu Sistem Tulisan untuk Penyandang Disabilitas
4 Aksi Menarik di ONE Friday Fights 92 yang Jadi Ajang Penutup di 2024