Logo SNI Juga Tak Jamin Mutu Barang

Kementerian Perdagangan mendorong masyarakat agar membeli produk dengan Standar nasional Indonesia

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Okt 2015, 19:46 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015, 19:46 WIB
Logo SNI
(foto: BSN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan mendorong masyarakat ahar membeli produk dengan Standar nasional Indonesia. Meski begitu, logo SNI tak bisa menjamin kualitas proiduk tersebut.

Produk yang telah mendapat Serfitikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) tidak menjamin memenuhi seluruh ketentuan SNI. Direktur Jenderl Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, ada pengusaha yang mendapat SPPT SNI ‎yang tidak konsisten memenuhi syarat tersebut saat mengedarkan produknya.

"Jadi memang tidak menutup kemungkinan, meskipun punya SPPT-SNI, karena tidak konsisten menjaga mutunya akhirnya barangnya tidak sesuai standar," kata Wododo, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Widodo mengungkapkan, hal tersebut telah terbukti saat pihaknya melakukan uji laboratorium produk yang telah beredar. ‎Seperti lampu hemat energi tersebut merek Citylam yang diimpor PT Golden Batam dan mesin air Lakoni dengan Tipe SP-127 seri produk 4000001 sampai 4059999 yang diimpor PT Perkakas Sumber Karya.

"‎Jadi ternyata ada ketidakkonsistenan dari hasil uji laboratoriumnya itu di tiga uji lab semua menunjukkan bahwa lab yang kita minta untuk menguji, itu menunjukkan tidak sesuai standar. Tidak masuk di SNI nya. Nah sehingga ini artinya perusahaan yang ada di luar itu tidak menjaga konsistensi mutu yang diberlakukan di Indonesia," jelas Widodo.

Menurut Widodo, untuk memberantas produk yang tidak konsisten tersebut, pihaknya terus melakukan penelusuran kosistensi mutu barang, agar masyarakat tidak dirugikan.

"Maka itu kita ada yang namanya kegiatan penelusuran konsistensi mutu barang, jadi ini termasuk yang kita lakukan yang barangnya sudah beredar di pasar," pungkasnya. (Pew/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya