Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan meminta masyarakat untuk lebih waspada saat berbelanja dalam membeli barang. Masyarakat didorong untuk membeli barang dengan yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan pemberlakuan SNI merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat terhadap kualitas barang yang dibeli.
Baca Juga
"Dan ini adalah untuk melindungi konsumen kita," kata Widodo saat pemusnahan lampu dan mesin air yang tidak berstandar SNI di halaman Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Advertisement
Widodo mengatakan dalam hal perlindungan konsumen, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sebagai konsumen sangat besar dalam hal ini.
Sebaiknya, ujar Widodo, konsumen membatalkan pembelian jika barang yang dibeli tak memiliki SNI.
"Masyarakat juga mandiri memilih produk yang SNI. Kalau tidak ada jangan dibeli," ujar Widodo.
Selain itu, Widodo juga meminta kesadaran pengusaha untuk tidak mengedarkan dan menarik barang yang telah diedarkan jika tidak memenuhi SNI.
"Dengan demikian perlindungan konsumen tidak hanya melalui pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan pengusaha," tuturnya.
Widodo meyebut sudah ada pengusaha yang melakukan penarikan barang tak ber-SNI, yaitu lampu hemat energi merek Citylam yang diimpor PT Golden Batam dan mesin air Lakoni dengan tipe SP-127 seri produk 4000001 sampai 4059999 yang diimpor PT Perkakas Sumber Karya. (Pew/Zul)**