Soal Divestasi, Pemerintah Tak Mau Ikuti Keinginan Freeport IPO

Selama ini Freeport Indonesia menginginkan divestasi yang dijalankan menggunakan mekanisme IPO.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Nov 2015, 15:58 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 15:58 WIB
PT Freeport Indonesia.
PT Freeport Indonesia (Foto: Antara).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎tetap tak setuju divestasi saham PT Freeport Indonesia menggunakan mekanisme pelepasan di bursa saham atau menggunakan mekanisme Initial Public Offring (IPO).

Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Heriyanto‎ mengatakan selama ini Freeport Indonesia menginginkan divestasi yang dijalankan menggunakan mekanisme IPO. Namun pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak menginginkan mekanisme tersebut menjadi opsi pertama. 

"Untuk divestasi, sampai hari ini Freeport ingin melakukan IPO, tapi kami memastikan pemerintah tidak memilih opsi IPO tersebut," katanya di Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Ia melanjutkan dalam kontrak Freeport Indonesia dengan pemerintah memang tercantum pilihan IPO sebagai pilihan disvestasi. Namun karena sifatnya kontrak, keputusan tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak. "Di kontrak memang ada IPO, tapi kan kontrak itu adalah kesepakatan dua pihak. Kalau yang satu sepakat, tapi yang satunya tidak mau ya tidak bisa dong. Jadi harus kedua belah pihak," ucapnya. 


Menurut Heriyanto, dalam disvestasi Freeport Indonesia, pihaknya akan patuh dengan Peraturan Pe‎merintah Nomor 77 Tahun 2014 dengan mekanisme penawaran langsung ke pemerintah. Jika pemerintah tidak berminat, maka kemudian akan ditawarkan ke badan usaha milik negara (BUMN).

Jika BUMN juga tidak mengambil opsi tersebut, maka pilihan berikutnya akan diserahkan ke badan usaha milik daerah (BUMD). Jika ketiga mekanisme tersebut tidak juga diambil, maka kemudian ditawarkan ke pihak swasta. Dalam menawarkan ke pihak swasta ini salah satu mekanisme yang bisa dipilih adalah IPO.

"Pemerintah punya sikap tetap teguh dengan mengacu PP dan kontrak. Mekanisme penawarannya ke pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta," ucapnya.

Sebelumnya, DPR juga menyarankan agar pemerintah menjalankan prosedur divestasi saham PT Freeport Indonesia sesuai dengan undang-undang yang telah ada. Saran itu diberikan agar kepemilikan negara ke Freeport bertambah kuat.

Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan ada mekanisme yang jelas untuk melepas saham Freeport, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Aturan tersebut kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.


Satya mengungkapkan dalam peraturan tersebut divestasi saham Freeport diprioritaskan ke pemerintah. Jika pemerintah tidak meminati, maka saham tersebut harus ditawarkan ke badan usaha milik negara (BUMN).

Proses selanjutnya jika BUMN juga tidak berminat, maka akan ditawarkan ke badan usaha milik daerah (BUMD). Namun jika BUMD juga tidak berminat, maka akan ditawarkan ke swasta.

"Itu ada esensinya dalam undang-undang, bagaimana negara bisa mempunyai porsi pertama kali. Negara juga bisa menugaskan BUMN dan jika BUMN tidak bisa maka ke BUMD. Terakhir, apabila tidak bisa juga maka swasta nasional," kata Satya. (Pew/Gdn)**

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya