Perangi Pencurian Ikan, KKP Bentuk Satgas 115

Menteri Susi menyatakan bahwa payung hukum yang menaungi Satgas Anti Pencurian Ikan telah dibentuk.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Nov 2015, 11:46 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015, 11:46 WIB
Peraturan Menteri Susi Bikin Nelayan Merugi
Aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Nelayan mengeluh mahalnya BBM dan Peraturan Menteri No. 2/2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik membuat nelayan merugi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng TNI Angkatan Laut (AL) dan pihak-pihak terkait membentuk satuan tugas (satgas) 115 yang bertugas memerangi tindak pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah diputuskan pada Oktober lalu.

"Satgas 115 adalah satgas pemberantasan illegal fishing yang sudah diputus oleh Pak Presiden pada 19 Oktober 2015. Jadi hari ini kami membahas juknis (petunjuk teknis) dan personel pemberantasan illegal fishing," ujarnya di kantor KKP, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas 115 Wakil Kepala Staf TNI AL Laksamana Widodo mengatakan pada tahap awal pihaknya akan menyusun standard operating procedure (SOP) dari kegiatan dan penindakan yang akan dilaksanakan satgas tersebut di lapangan.

"Kami selaku Kalakhar operasi dalam kegiatan penindakan illegal fishing ini. Tahap awal kita akan susun SOP. Kita juga buat posko, jadi puskodal (pusat komando dan pengendalian Angkatan Laut) di setting di lantai 4 gedung ini (gedung KKP)," kata dia.


Selain itu, Widodo juga menyatakan demi kelancaran tugas satgas di lapangan, pihaknya juga akan mengisi personel dari satgas dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Personel yang ada di dalam satgas ini nantinya merupakan orang-orang yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan dari masing-masing instansi.

"Kami juga berkoordinasi dengan kementerian terkait agar dapat personel yang tepat dan bisa memutuskan karena di sini satuan tugas yang bertugas sebagai eksekutor, sehingga sudah tidak ada proses hukum yang keluar. Jadi dari hulu sampai hilir, sampai proses hukum illegal fishing ini, sehingga tidak perlu komponen-komponen lain," ia menandaskan.

Sebelumnya, menteri Susi menyatakan bahwa payung hukum yang menaungi Satgas Anti Pencurian Ikan telah dibentuk, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015.

Alasan dikeluarkan Perpres ini, ucap Susi, adalah untuk memberi efek jera kepada pencuri ikan. Apalagi jika moratorium kapal eks asing berakhir.

"Saat sekarang sudah mulai banyak lagi, mendengar moratorium berakhir, mereka berpikir sudah bisa coba-coba lagi. Jadi efek jera yang kita buat dengan penenggelaman ini," ujarnya.

Susi memaparkan tugas Satgas adalah mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut Indonesia, kemudian mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi.

Satgas sendiri melibatkan instansi terkait, seperti TNI AL, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Bakamla, PT Pertamina. "Kenapa Pertamina perlu, karena kalau operasi Polri kan butuh minyak. Jadi supaya cepat, enggak ada cerita hari layar habis. Karena Pertamina termasuk tim," kata dia. (Dny/Gdn)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya