Ungkap Perbudakan ABK RI, Menteri Susi Gandeng Selandia Baru

Saat ini ada sekitar 61 ribu ABK Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal asing di sekitar perairan Selandia Baru.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Nov 2015, 12:44 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 12:44 WIB
20151116-Menteri Susi Berikan Pidato Soal Kejahatan Lingkungan di Singapura
Menteri Kelautan & Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan pidato pada pembukaan Rapat Kepatuhan dan Penegakan Komite INTERPOL Lingkungan (ECEC) di Singapura, (16/11/2015). Rapat ini digelar dari 16-18 November. (AFP PHOTO/ROSLAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah Selandia Baru untuk menelusuri dugaan tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing di wilayah perairan negara tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ini ada sekitar 61 ribu ABK Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal asing di sekitar perairan Selandia Baru.

"Ada sekitar 61 ribu ABK Indonesia yang bekerja di perairan Selandia Baru. Mereka tidak bekerja di perusahaan Selandia Baru, melainkan di kapal-kapal milik Korea dan Taiwan," ujarnya di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Susi menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apakah semua ABK tersebut menjadi korban dari pelanggaran HAM oleh pemilik kapal-kapal asal Korea dan Taiwan tersebut.

Namun menurut dia, hasil laporan yang diterima menyatakan sebagian besar ABK Indonesia ini mengalami tindak kekerasan dan tidak mendapatkan kehidupan yang layak selama bekerja.

"Apa semuanya menjadi korban kita tidak tahu. Tapi dari hasil investigasi, banyak yang mendapat perlakuan yang tidak pantas," tutur Susi.

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah Selandia Baru untuk menindaklanjuti hal ini. Hasilnya, pemerintah Selandia Baru akan mengevaluasi dan memperbaiki aturan terkait pengoperasian kapal-kapal asing di negara tersebut dan terkait tenaga kerja di sektor perikanan.

"Mereka janji akan memperketat aturan main bahwa kapal yang beroperasi harus diregistrasi di Selandia Baru. Seluruh ABK kapal-kapal carter exasing sesuai dengan UU tenaga kerja Selandia Baru. Itu proteksi yang akan diperoleh oleh ABK Indonesia," tandasnya. (Dny/Nrm)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya