Keringanan Pajak Penghasilan Untungkan Pegawai dan Perusahaan

Pemerintah diharapkan dapat mengawasi penerapan paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan selama ini.

oleh Agustina Melani diperbarui 06 Des 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2015, 10:00 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha menyambut positif rilis paket kebijakan ekonomi jilid VII yang rilis pemerintah pada Jumat 4 Desember 2015. Salah satunya soal pajak penghasilan (PPh) 21 bagi pegawai.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat menuturkan keringanan PPh 21 baik untuk karyawan. Hal itu agar dapat mendorong daya beli karyawan. Di sisi lain bagi perusahaan juga mendapatkan keuntungan dari cash flow.

"Dengan ada paket kebijakan ekonomi jilid I hingga VII ini jadi persiapan karpet merah ke depan untuk perbaikan investasi," ujar Ade saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (6/12/2015).

Ia mengharapkan pemerintah juga dapat terus mengawasi penerapan paket kebijakan ekonomi jilid I-VII. Pemerintah dapat mengawasi sejauh mana efek pelaksanaan paket kebijakan ekonomi ini bagi dunia usaha.

"Selain itu pemerintah juga dapat mengawasi sejauh mana gubernur dan kepala daerah melaksanakan paket kebijakan ekonomi. Jangan sampai dari atas yaitu pemerintah pusat melakukannya, tetapi di bawah tidak," ujar Ade.

Sementara itu, pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan keringanan pajak bagi pegawai itu dapat membantu untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Akan tetapi ia menilai, keringanan pajak diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta per tahun itu masih relatif kecil.

"Harusnya dapat lebih besar. Mungkin pemerintah juga melakukan hal itu agar mempertimbangkan anggaran dalam APBN. Namun sayang kalau dibuat keringanan tapi kecil yang penghasilannya hingga Rp 50 juta ditanggung 100 persen, lalu penghasilan di atas Rp 50 juta baru 50 persen," kata Yustinus.

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII ini setidaknya ada tiga poin, yaitu‎ dua poin mengenai industri padat karya, dan satu poin mengenai percepatan penerbitan akta tanah, terutama bagi PKL.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan ‎dengan adanya paket ini, industri padat karya mendapatkan fasilitas keringanan pajak, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
‎

"Keringanan PPH pasal 21, itu adalah pajak karyawan yang dibayar perusahaan, keringanan PPH 21 bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya," kata Darmin.

Menurut Darmin, fasilitas keringanan ini hanya memiliki jangka waktu dua tahun. Namun ini bisa diperpanjang setelah pemerintah melakukan beberapa penilaian. Nantinya keringanan pajak ini payung hukumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini


**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya