Perusahaan Padat Karya Dapat Keringanan Pajak, Ini Syaratnya

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi industri padat karya jika ingin mendapatkan fasilitas keringanan pajak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Des 2015, 18:27 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 18:27 WIB
20150916-Jokowi Minta Para Menteri Cari Terobosan Untuk Permudah Investasi-Jakarta
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberi keterangan usai Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian membuat terobosan untuk memudahkan investasi di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid VII menjelang akhir pekan ini. Salah satunya untuk mendorong industri padat karya.

Dalam paket kebijakan VII yang terdiri dari tiga poin ini, ada satu kebijakan mengenai keringanan pajak bagi industri padat karya. Keringanan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor untuk sektor padat karya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi industri padat karya jika ingin mendapatkan fasilitas keringanan pajak yang tertuang dalam PPH 21.

1. ‎Perusahaan harus menggunakan tenaga kerja paling sedikit 5.000 orang, dan menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan pph 21.

2. Perusahaan harus memiliki produk yang berorientasi ekspor dengan porsi minimal 50 persen dari total produksi.

3. Perusahaan yang bisa mengajukan fasilitas ini yang mempunyai karyawan dengan lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta per tahun.

"Pemanfaatan fasilitas subsidi pph tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain yang bersangkutan dgn pajak. Diberikan dalam waktu dua tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang," ujar Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Namun, perusahaan tidak bisa langsung mendaftarkan fasilitas ini ke pemerintah. Setelah ini diumumkan, peemrintah masih harus menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukumnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemberian paket kebijakan ekonomi jilid VII sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Sesuai dengan arahan presiden, wakil presiden, menko perekonomian, menteri agraria diminta menyampaikan paket kebijakan VII. Paket ini dibagi dalam dua pendekatan," jelas dia.

Pramono menyebutkan paket kebijakan ekonomi jilid VII ini terbagi antara lain bagi industri padat karya dan terkait dengan masalah lahan.‎

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya