Gaji Rp 3 Juta Tak Kena Pajak, Dihitung Mulai Januari 2015

Pemerintah telah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mulai tahun 2015.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 06 Agu 2015, 10:45 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 10:45 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, pemerintah telah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mulai tahun 2015.

Dengan kenaikan ini, besarnya PTKP bagi WP orang pribadi menjadi sebesar Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan, naik Rp 11,7 juta atau sekitar 48 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp 24,3 juta per tahun.

"PTKP tambahan untuk WP kawin dan tambahan untuk tanggungan masing-masing naik menjadi Rp 3 juta per tahun, dari sebelumnya sebesar Rp 2,025 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama seperti dikutip dikutip situs Kementerian Keuangan, Kamis (6/8/2015)

Sementara, PTKP tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami menjadi sebesar Rp36 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 24,3 juta.

Kenaikan PTKP ini sendiri, kata Mekar, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu.

“Meskipun baru ditetapkan pada bulan Juni, tetapi peraturan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, atau pada 1 Januari 2015,” jelas Mekar.

Dengan demikian, lanjut Direktur P2 Humas Ditjen Pajak itu, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP yang baru.

“Untuk PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga Juni 2015 yang telah disetor dan dilaporkan menggunakan PTKP lama, maka perlu dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP yang baru,” jelas Mekar.

Lebih lanjut Mekar menjelaskan, apabila terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015, agar manfaat kenaikan PTKP dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015.

Pemerintah berharap, kenaikan PTKP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, yang didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat. (Ndw/Ahm)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya