Kepala BKPM Sebut PP Pengupahan Beri Kepastian Usaha

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 memberikan kepastian bagi industri soal skema upah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Des 2015, 20:51 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 20:51 WIB
20151104-Franky-Sibarani-AM
Kepala BKPM Franky Sibarani (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan memberikan kepastian dunia usaha.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, saat ini sudah ada pengusaha yang menggunakan formula penetapan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
‎

"Pengupahan memang itu masalah nomor satu, tapi sebelum ditetapkan UMP terakhir, ada beberapa perusahaan mementapkan UMP yang baru," kata Franky, di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Franky menuturkan, formula pengupahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 memberi kepastian karena menaikkan upah sudah jelas hitungannya.

"Secara umum Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 memberi kepastian industri sisi skemanya jauh terkendali,"‎ ungkap dia.

Franky mengungkapkan, hal tersebut jadi pekerjaan rumah ‎bagi Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DK-ITS) agar kondisi tersebut tetap stabil. Lantaran salah satu masalah utama yang ditangani DK-ITS adalah pengupahan.

"Sehingga PR ke depan mempertahankan kondisi ini. Ada beberapa yang keberatan proses upah mengikuti permenaker, ada yang mengusulkan dilaksnakan tripartid saja," pungkas dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan,‎ PP Nomor 78 tahun 2015‎ dinilai telah melangar konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 tentang kehidupan layak dan turunannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Said mengungkapkan, PP tersebut ditolak karena penetapan upah tidak berdasarkan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasi dewan pengupahan, tetapi dengan formula inflasi + pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut dinilai tidak sesuai dengan hidup layak.

"Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 menyebutkan Pasal 88, upah minimum adalah menuju hidup layak dan itu harus dipenuhi pemerintah,"‎ kata dia. (Pew/Ahm)

 


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya