DPR Tuding Pemerintah Cari Untung Lewat Pungutan BBM

Menteri ESDM mengatakan harga BBM baru akan dikonsultasikan dengan DPR pada Januari 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Des 2015, 09:52 WIB
Diterbitkan 30 Des 2015, 09:52 WIB
20150930-Pom Bensin-BBM-SPBU-Jakarta
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P), Rieke Dyah Pitaloka, menolak secara tegas pungutan dana ketahanan energi dari penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).
 
Ia menilai dana ketahanan energi sebagai praktik pungutan liar alias pungli dari Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada rakyat. 
 
Rieke menjelaskan setiap pungutan wajib yang dilakukan pemerintah kepada rakyat harus diatur dengan undang-undang (UU). Artinya sesuai perintah konstitusi, pembuatan sebuah produk UU harus dibahas antara pemerintah dan DPR. 
 
Menteri ESDM mengatakan harga BBM baru akan dikonsultasikan dengan DPR pada Januari 2016. Ajaibnya, penurunan harga BBM berlaku 5 Januari 2016, sedangkan masa sidang DPR dimulai 11 Januari 2016. 
 
"Jadi kapan dibahasnya dengan DPR dan apa landasan serta payung hukum dana ketahanan energi? Ini sebuah indikasi kuat praktik pungli Sudirman Said kepada rakyat, Presiden Joko Widodo tahu tidak ya? Jadi saya berharap DPR menolak kebijakan pungutan tersebut," ujar Rieke dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/12/2015). 
 
Lebih jauh Rieke berpendapat dana pungutan ketahanan energi tidak bisa dianggap hal wajar apabila berurusan dengan indikasi pelanggaran terhadap UU. Cara pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel bermula dari kepatuhan hukum, UU dan UUD 1945. 
 
Dasar hukum dana ketahanan energi adalah Pasal 30 UU Nomor 33 Tahun 2007. Disebutkannya, pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan. 
 
"Jika patuh terhadap UU itu, maka sumber dana pungutan BBM tidak boleh mengutip lagi dari rakyat. Ambil saja dari pendapatan negara di sektor migas (saat ini ada Rp 50 triliun) dan dari PNBP migas (Rp 95 triliun). Tidak boleh diambil dari penjualan BB kepada rakyat," ia menegaskan. 
 
Jika Sudirman Said tetap nekad memungut uang itu dari penurunan harga BBM, Rieke menyebut Menteri ESDM mengarahkan pemerintahan Jokowi mengeluarkan kebijakan cari untung.
 
"Cari untung dan mengambil untung dari rakyatnya sendiri, bukan untuk melahirkan kebijakan yang menguntungkan rakyat," ujar Rieke menyindir. (Fik/Nrm)**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya