Pemakaian Alat Tangkap Cantrang Hanya Boleh Sampai Desember 2016

Nelayan di beberapa daerah di Jawa Tengah salah satunya, masih banyak yang menggunakan cantrang.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Jan 2016, 20:23 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 20:23 WIB
Potret-Nelayan-Cantrang
Ilustrasi Nelayan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemakaian alat tangkap ikan tak ramah lingkungan hanya boleh berlaku sampai akhir tahun ini. 

Nelayan di beberapa daerah di Jawa Tengah salah satunya, masih banyak yang menggunakan cantrang yang masuk dalam kategori alat tangkap tak ramah lingkungan.

Sebab itu, Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengimbau supaya nelayan mulai beralih ke alat tangkap lain. Dengan batas waktu yang tersisa, nelayan dinilai bisa menggunakannya untuk menabung guna me‎mbeli alat tangkap yang baru.

"Alat tangkap tidak ramah lingkungan, kita beri waktu sampai akhir Desember 2016 untuk mulai beralih ke alat tangkap lain. Sekarang kesempatan mereka mulai nabung sehingga beli alat tangkap," kata dia di Jakarta, Senin (11/1/2016).

Sjarief sendiri mengaku belum mendapat laporan terkait dengan progres pergantian alat tangkap tersebut. Dia bilang, pemerintah daerah sendiri sedang melakukan registrasi ulang kapal.

"Nggak ada laporan. Mereka proses registrasi ulang, pengukuran ulang, banyak mark down," ujar dia.

Saat ditanya tentang langkah yang bakal ditempuh apabila nelayan masih memakai cantrang, Syarief masih enggan membeberkannya. "Ya nanti dilihat, masih setahun," tutup dia. (Amd/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya