Pemerintah Bentuk Tim untuk Evaluasi Harga Saham Freeport

Freeport menawarkan untuk melepas saham sebesar 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar atau Rp 23,83 triliun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Jan 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 17:00 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membentuk tim khusus guna mengevaluasi nilai saham yang ditawarkan oleh PT Freeport Indonesia kepada pemerintah. Freeport menawarkan untuk melepas saham sebesar 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar atau Rp 23,83 triliun (estimasi kurs Rp 14.016 per dolar AS). 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), penawaran saham oleh Freeport tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun2014. Untuk melihat apakah harga tersebut sesuai atau tidak pemerintah akan membentuk tim. "Nanti akan melibatkan tim lintas kementerian," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (14/1/2015).

Bambang menambahkan, selain membentuk tim, pemerintah juga akan menunjuk konsultan untuk menghitung kelayakan harga saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. "Selain itu juga, pemerintah juga bisa menunjuk independent valuer untuk menilai dari saham tersebut," ungkapnya.

Menurut Bambang, setelah mendapat harga yang layak, tim dan konsultan akan melakukan pertemuan dengan PT Freeport Indonesia, untuk melakukan negosiasi harga sampai akhirnya disepakati kedua belah pihak.

"Proses selanjutnya, berdasarkan valuasi pemerintah, berdasarkan valuasi pemerintah, tim atau pihak independen akan disampaikan dan bertemu tim Freeport untuk menyepakati harga dan diputuskan berdasarkan persetujuan para pihak," tutup Bambang.

Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk Divestasi Freeport dilakukan bertahap, Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2015. (Pew/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya