Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan bakal segera berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia menjelaskan, Kementerian Tenaga Kerja telah meminta setiap perusahaan yang ingin melakukan PHK agar segera melakukan wajib lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Kami tidak bisa mengandalkan info atau statement orang-orang tertentu yang tidak dalam kapasitas soal itu. Tapi sebagai laporan awal, tetap akan terus diperiksa. Kami sudah minta kepada semua perusahaan agar wajib lapor jika ingin melakukan PHK," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
Hanif mengatakan, dalam sistem Ketenagakerjaan kita sebenarnya ada wajib lapor ketenagakerjaan baik perusahaan yang melakukan rekrutmen maupun melakukan PHK terhadap karyawannya. Hanif mengaku tak mau berspekulasi dengan berdasar pada informasi yang masih belum bulat.
“Jadi terus terang kami tidak bisa mengandalkan informasi dari statement orang-orang tertentu yang tidak dalam kapasitas itu. Bahwa itu sebagai informasi awal tentu kami akan cek/periksa. Contoh, informasi PHK dari pimpinan SP, pengamat, atau orang-orang yang tidak jelas, itu kan belum tentu benar. Meski demikian, apapun bentuk informasinya, dari siapa pun, kami akan periksa,” kata dia.
Hanif mengungkapkan, sampai saat ini yang sudah melapor secara resmi soal rencana PHK hanya Chevron. Namun dia berharap agar PHK tidak menjadi pilihan bagi perusahaan dalam situasi dan kondisi apapun.
“Hari ini jajaran saya akan melakukan pertemuan dengan pihak Chevron, SKK Migas, Kementerian ESDM untuk membahas masalah itu. Kalau secara prinsip tentu pemerintah berharap PHK jangan menjadi pilihan dalam situasi apapun oleh karena itu harus dicarikan solusi,” tandasnya.(Dny/Zul)