Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tenaga honorer eks K2 terbentur persoalan hukum dan anggaran. Oleh karena itu, dalam penanganan masalah tenaga honorer, Kementerian PANRB akan bertindak sesuai dengan ketentuan tanpa menabrak.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga honorer eks K2 yang mengatasnamakan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) adalah sesuatu yang wajar. Hal ini dikarenakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi warga negara kepada pemerintah.
Namun, Herman yang juga merupakan juru bicara Menteri PANRB, mengatakan bahwa pemerintah paling tidak melalui Kementerian PANRB akan berupaya maksimal untuk menangani permasalahan tenaga honorer K2, tetapi tetap tidak akan menabrak aturan perundang-undangan.
Baca Juga
"Sampai saat ini memang belum ada solusi permanen. Kendala yang ada dua, yaitu belum ada celah hukum dan terbatasnya alokasi anggaran," ujar Herman.
Dikatakan Herman yang turut hadir di tengah kerumunan pendemo tersebut, bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer eks K2. "Kami telah melakukan rapat maraton dengan berbagai instansi, namun hingga saat ini belum ada celah hukum," katanya.
Herman juga menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi untuk bisa menerima perwakilan dari aksi demo tersebut untuk berdiskusi lebih lanjut menjaring aspirasi dan mencarikan solusi terbaik bagi seluruh eks tenaga honorer K2 tersebut. Kementerian PANRB di kantornya memberikan keleluasaan bagi eks tenaga honorer tersebut untuk berdiskusi.
"Permasalahan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pemerintah sangat empati dan simpati kepada teman-teman honorer, oleh karenanya harus dicarikan solusi yang tepat. Apalagi ini sebagian besar bekerja di lapangan, sebagai ujung tombak," kata Herman. (Gdn/Ndw)