Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengundang investor untuk membangun sentra bisnis kelautan dan perikanan terpadu di 15 lokasi di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan di Indonesia. Pulau-pulau tersebut antara lain di Simeulue, Natuna, Mentawai, Nunukan, Tahuna, Morotai, Biak Numfor, Sangihe, Rote Ndao, Kisar, Saumlaki, Tual, Sarmi, Timika dan Merauke.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan, pembangunan di 15 pulau ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada program Nawacita bahwa pemerintah akan membangun mulai dari batas terluar untuk memperkuat daerah, wilayah terpencil, dan pedesaan di dalam kerangka negara kesatuan.
Baca Juga
Pembangunan ini mengacu pada ideologi Trisakti yaitu berdaulat, mandiri, berkepribadian dan berkebudayaan. Sehingga basis pembangunan saat ini bergeser dari daratan menjadi pembangunan berbasis kelautan dan kepulauan.
Advertisement
Baca Juga
"Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dasar hukum pembangunan sentra bisnis kelautan dan perikanan terpadu di 15 lokasi adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU)Nomor 1 Tahun 2014, bahwa pada pasal 1.
UU tersebut menyatakan pembangunan sentra bisnis kelautan dan perikanan berbasis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang menggunakan pendekatan dan sistem manajemen kawasan dengan prinsip integrasi, efisiensi, kualitas dan akselerasi tinggi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pinggiran yang bertumpu pada komoditas kelautan dan perikanan dengan pasar internasional.
"15 lokasi terpilih di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan merupakan wilayah pesisir yang strategis dalam membuka jalur perdagangan produk kelautan dan perikanan dengan pasar internasional," dia.
Pada tahun ini, KKP telah mengucurkan anggaran yang cukup besar melalui APBN KKP dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana tersebut untuk alokasi pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan untuk 15 lokasi tersebut yaitu sekitar Rp 305 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pengadaan sarana pengolahan dan penunjang untuk gudang beku terintegrasi, pengadaan kapal penangkap ikan ukuran 3 GT sampai 10 GT, speedboat patroli Pokmaswas, peralatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pembangunan sarana prasarana unit pembudidaya rakyat.
"Selain itu juga sarana prasarana dalam rangka konservasi sumberdaya ikan, tambatan perahu, air bersih, instalasi BBM dan listrik, pabrik es kecil, dermaga, dan single cold storage," tandasnya.