Badan Penerimaan Pajak Beroperasi Penuh Mulai 2018

DJP Kemenkeu memasang target pengoperasian penuh badan penerimaan pajak mulai 1 Januari 2018

oleh Septian DenyFiki Ariyanti diperbarui 26 Feb 2016, 18:45 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2016, 18:45 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Balikpapan- Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menargetkan pengoperasian badan baru yang akan fokus pada pemungutan pajak pada 2018. Nantinya, badan tersebut akan ‎terpisah dari Kemenkeu dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Irawan mengatakan, pembentukan badan tersebut akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 dan akan dibahas pemerintah dengan DPR pada tahun ini. 

"Ini akan beroperasi 1 Januari 2018‎. Nama badannya belum. Ini seperti lembaga pemerintah non kementerian, berada di bawah Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi tetap melalui koordinasi dengan Kemkeu," ujarnya di Bali, Jumat (26/2/2016).

Menurut dia, target beroperasinya badan ini molor dari target semula, yaitu pada 2017. Hal ini lantaran pembahasan RUU KUP ‎juga mundur dari rencana sebelumnya.

"Kemarin rencana UU KUP selesai di 2015. Tapi ini kan belum. Kita punya kesempatan untuk membahasnya selama satu tahun," ‎lanjutnya.

Irawan menjelaskan, dengan adanya badan baru tersebut, akan ada pemisahan antara fungsi kebijakan dan fungsi administrasi perpajakan. Dengan demikian diharapkan upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak bisa maksimal.

"Ini akan dipisahkan, antara fungsi policy dan fungsi administrasi. dengan begitu, kapasitas DJP dalam melakukan pemeriksaan juga akan semakin luas," tandasnya. (Den/Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya