Miliarder Ini Dihukum Mati karena Kasus Korupsi

Seorang miliarder Iran divonis mati karena terjerat kasus korupsi.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 07 Mar 2016, 15:01 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2016, 15:01 WIB
Babak Zanjani, Koruptor Iran Terpidana Mati (Foto: New York Times)
Babak Zanjani, Koruptor Iran Terpidana Mati (Foto: New York Times)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang miliarder Iran divonis mati karena terjerat kasus korupsi. Dia terlibat korupsi perdagangan minyak selama masa pemerintahan Presiden Mahmoud Ahmadinejad.

Dilansir dari The New York Times, Senin (7/3/2016), orang kaya itu adalah Babak Zanjanii. Dia bersama dua rekannya divonis hukuman mati karena tindak pidana kasus pencucian uang.

Juru bicaranya, Gholamhosssein Mohseni Ejehi mengatakan hal tersebut lewat media televisi. Dia mengaku tak mengenal dua rekan Babak Zanjani. Laporan sebelumnya di media nasional setempat mengatakan, 3 orang telah dihukum karena penipuan.

"Pengadilan telah mengetahui 3 terdakwa sebagai koruptor atau perusak di bumi, dan memvonis mati mereka," ujar Ejehi. Koruptor di bumi adalah istilah Islam untuk kejahatan yang bisa dihukum mati karena mereka menyebabkan efek yang besar terhadap masyarakat.

 

Zanjani ditahan pada 2013, tak lama setelah pemilihan Presiden Hassan Rouhani, yang memerintahkan penindakan keras terhadap kasus korupsi selama 8 tahun pemerintahan Ahmadinejad, pendahulu garis kerasnya.

Menurut Kementerian Minyak Iran, Zanjani berutang sekitar US$ 2,25 miliar untuk penjualan oil yang ia lakukan atas nama pemerintah Ahmadinejad.

Kesepakatan keuangan Zanjani yang kekayaannya melonjak hingga US$ 14 miliar juga membuat Barat curiga. Dia di-blacklist oleh Uni Eropa pada 2012 dan oleh Amerika Serikat pada 2013 karena pelanggaran sanksi Iran sehubungan dengan program nuklir mereka. (Zul/Ndw)

 

Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya