Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengagendakan penandatanganan izin konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung pada Rabu (16/3/2016) siang pukul 13.00 WIB. Namun agenda tersebut terpaksa diundur menjadi pukul 17.00 WIB.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menjelaskan, pengunduran waktu penandatanganan tersebut dikarenakan pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dinilai belum siap.
"Sampai saat ini kami sebagai penyelenggara sudah siap, dan kami sudah tidak ada masalah, tapi dari KCIC minta diundur, karena harus laporan ke bosnya yang di luar negeri sana," kata Barata di Kementerian Perhubungan, Rabu (16/3/2016).
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan ada dua hal utama yang masih didiskusikan antara Kementerian Perhubungan dengan kontraktor kereta cepat tersebut, yaitu PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Pertama mengenai feasibility study (uji kelayakan) yang masih ada revisi. "Kami minta dievaluasi, karena izin trase kita itu 142,3 km, itu dari Halim ke Tegal Luar, tidak masuk dari Gambir. Investasinya pun masih US$ 5,5 miliar," kata Jonan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Jonan baru akan mengeluarkan izin yang selama ini belum didapatkan jika FS tersebut sudah diselesaikan dan harus dinilai oleh pihak independen.
Kedua, di dalam FS tersebut, selain segi finansial yang harus diubah, jumlah penumpang atau permintaan (demand) yang diperkirakan sebelumnya dinilai terlalu optimistis.
"Proyeksi demand yang diusulkan pemrakarsa 2019 78 ribu orang, pesimisnya 51 ribu orang. Saat ini mereka melakukan revisi demand ini, sehingga izin konsesi dan yang kita bisa terbitkan belum bisa," ujar Jonan.
Tidak hanya itu, dalam perjanjian konsesi tersebut Jonan juga menegaskan kembali bahwa pembangunan kereta cepat ini tidak ada jaminan apa pun. Terlebih mengenai jaminan utang yang dilakukan KCIC dengan China Development Bank (CDB). (Yas/Gdn)