Liputan6.com, Jakarta - Program dana desa dinilai banyak manfaat positif bagi masyarakat. Program ini pertama kali digulirkan pada 2015 sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa.
Meski tahun pertama dan baru pertama kali dalam sejarah ada dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) langsung dialokasikan ke desa, namun ternyata Dana Desa 2015 sudah mampu memberi kontribusi kongkrit terhadap desa, yakni terkait peningkatan sarana prasarana dan layanan dasar, sarana prasarana ekonomi, serta penyerapan tenaga kerja.
"Rata-rata jumlah penyerapan tenaga kerja langsung sebagai kontribusi dana desa di bidang pembangunan fisik adalah 2.657.916 orang. Ini sifatnya cash for work bagi masyarakat desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Advertisement
Dana desa diprioritaskan untuk membangun infrastruktur yang bersifat padat karya pada 2015. Bahan baku pembangunan dari desa, pekerjanya dari desa, sehingga Dana Desa itu benar-benar berputar di desa.
Baca Juga
"Dana Desa tahun 2015 juga telah memberi kontribusi positif terhadap upaya penanggulangan kemiskinan pada 66,9 persen Desa," ujar Marwan.
Penggunaan Dana Desa 2015 digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa sebesar 89 persen, belanja pemerintahan desa 6 persen, pembinaan kemasyarakatan 3 persen, dan pemberdayaan masyarakat sebesar 2 persen.
Terkait Dana Desa 2016, Marwan kembali mengingatkan jumlahnya sudah dinaikkan menjadi Rp 47 triliun dan tahun 2017 akan dinaikkan lagi menjadi Rp 81,1 triliun.
"Kenaikan Dana Desa ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintahan Presiden Jokowi yang menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional," ucap dia.
Sebagai menteri yang bertugas mengawal proses pembangunan desa, Marwan mengakui tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah bagaimana memberi pemahaman pada masyarakat desa dalam menjalankan kegiatan dengan baik.
Apalagi jumlah desa sudah mencapai 74.754 dengan berbagai tipologi dan memiliki perbedaan kapasitas yang masih sangat lebar.
Sebagai gambaran, lanjut Menteri Marwan, 45 persen desa di Indonesia adalah desa tertinggal dan 18,25 persen merupakan desa sangat tertinggal. Butuh upaya pengawasan dan pendampingan semua pihak sehingga kewenangan desa maupun Dana Desa dipakai dengan maksimal dan tanpa penyimpangan.
"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No.21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Ini bisa menjadi panduan teknis bagi desa dalam melakukan pembangunan di desanya," kata Marwan. (Tanti Y/Ahm)