Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengaku telah memanggil pihak Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia dan menyampaikan nota protes terkait tindakan kapal penjaga pantai dan laut (coast guard) Tiongkok yang melindungi kapal pencuri ikan KM Kway Fey 10078 yang telah melakukan pencurian ikan di Perairan Natuna, pada Sabtu 19 Maret 2016 malam.
"Jadi tadi pagi saya memanggil kuasa usaha sementara kedutaan besar Tiongkok di Jakarta karena duta besar sedang berada di Beijing dan kami menyampaikan fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan," ujar Retno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (21/3/2016).
Retno mengatakan, kepada pihak kedubes Tiongkok, ia mempertanyakan 3 hal mengenai insiden yang terjadi di wilayah laut Natuna. Pertama mengenai masalah pelanggaran hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di kawasan ZEE dan landas kontinen.
Kedua, mengenai tindakan yang dilakukan oleh Coast Guard Tiongkok mencegah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen.
Baca Juga
"Dan ketiga, tentu keberatan kita atau protes kita terhadap pelanggaran kedaulatan laut teritorial Indonesia. Jadi tiga hal itu sudah kami sampaikan kepada kuasa usaha sementara kedutaan besar Tiongkok," ucap Retno.
Setelah menyampaikan protes tersebut, Retno mengatakan pemerintah RI selanjutnya menunggu jawaban dari pihak Kedutaan Besar Tiongkok. Menurutnya, hubungan antara RI dan Tiongkok selama ini terjalin dengan baik. Karena itu, menurutnya, adanya insiden tersebut sangat disesalkan oleh pemerintah RI.
"Hendaknya kita dapat menghormati hukum internasional yang berlaku termasuk UNCLOS 1982. Jadi sudah jelas dan kami minta agar Tiongkok memberikan klarifikasi terhadap insiden yang terjadi pada minggu dini hari itu yang saya sampaikan," ucapnya.
Terkait dengan penahanan 8 ABK Tiongkok yang berhasil ditangkap saat terjadi aksi kejar-kejaran kapal di laut Natuna tersebut, Menlu mengatakan bahwa mereka akan tetap diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak akan mempengaruhi sikap RI yang memprotes aparat keamanan laut Tiongkok.
"Tentunya hukum Indonesia akan berlaku, kita akan lakukan proses hukum dan nantinya akan ada otoritas yang lebih berwenang menjelaskan mengenai masalah 8ABK Tiongkok yang berada di kita saat ini,"pungkasnya. (Luqman Rimadi/Gdn)