Dirjen Pajak: Tax Amnesty Bukan Hanya Soal Penerimaan Pajak

Program pengampunan pajak dapat menarik dana-dana orang-orang Indonesia di luar negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Apr 2016, 17:46 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 17:46 WIB
Dirjen Pajak: Tax Amnesty Bukan Hanya Soal Penerimaan Pajak
Program pengampunan pajak dapat menarik dana-dana orang-orang Indonesia di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) masih menjadi polemik, terkait tujuannya untuk menarik harta kekayaan para konglomerat Indonesia di luar negeri. 

Pemerintah ingin pengampunan pajak berlaku karena melihat ribuan triliun rupiah uang orang Indonesia yang terparkir di negara lain dapat membawa berkah bagi perekonomian Indonesia bila berhasil ditarik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi saat acara Diskusi Publik RUU Tax Amnesty bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menegaskan, pihaknya bukan melulu berpikir soal potensi penerimaan pajak yang dihasilkan dari tebusan tax amnesty.

Paling penting, menurut dia, program pengampunan pajak dapat menarik dana-dana orang-orang Indonesia di luar negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengungkap, uang orang Indonesia yang disimpan di luar negeri mencapai lebih dari Rp 11.400 atau melampaui nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2015.


"Tujuan tax amnesty bukan hanya tebusan atau penerimaan pajaknya. Tapi uang itu bisa ditarik pulang kampung ke Indonesia dan diinvestasikan di sini dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Ken di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Meski enggan menyebut potensi repatriasi modal dari tax amnesty, kata Ken, uang hasil eksekusi kebijakan tersebut akan mampu menumbuhkan investasi baru yang menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar. Pada akhirnya, dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"Daripada uangnya menganggur di luar negeri, kenapa tidak ditarik pulang (Indonesia). Karena menaruh uang di luar negeri itu boleh-boleh saja, sebab kita punya aturan lalu lintas bebas devisa. Jadi sah-sah saja, asalkan dilaporkan ke SPT dan bayar pajak dengan benar," dia mengingatkan.

Pemerintah, kata dia, akan menyiapkan instrumen untuk menampung banjirnya aliran modal masuk dari repatriasi. Dana tersebut dapat ditempatkan pada portofolio investasi seperti Surat Utang Negara (SUN), deposito, pasar saham, obligasi, bahkan investasi langsung membangun proyek infrastruktur, diantaranya jalan, rumah sakit, dan lainnya.

"Mari kita jadikan tax amnesty sebagai momentum memacu investasi di Tanah Air. Tidak perlu ada kegaduhan, karena kalau investasi bagus, ekonomi kita akan bagus dan income masyarakat bagus," tutur Ken.

Ditemui di lokasi yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, pengusaha Indonesia sangat antusias mengikuti program Tax Amnesty.

Hasil survei yang dilakukan Apindo menemukan, sebanyak 91 persen para pengusaha Indonesia mendukung penuh kebijakan pengampunan pajak. Sementara 9 persen sisanya menyatakan keberatan atau menolak tax amnesty karena dianggap tidak adil bagi masyarakat yang sudah membayar pajak dengan benar.

"Ada yang memang menolak pengampunan pajak karena juga menyangsikan apakah uangnya betul-betul masuk. Tapi pasti mereka akan setuju karena ini demi kepentingan bangsa dan negara, yang penting UMKM tetap harus diperhatikan," jelas Suryadi.

Dia memperkirakan, dana yang bisa ditarik pulang kampung ke Indonesia dari luar negeri, termasuk negara-negara surga bebas pajak dapat mencapai sekitar Rp 2.000 triliun.

Sementara uang yang tertanam di luar negeri nilainya melampaui jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sekitar Rp 11.400 triliun.

"Saya rasa kita bisa tarik Rp 2.000 triliun tahun ini dengan tax amnesty. Bahkan nilainya bisa lebih kalau ada kepastian hukum, penyederhanaan perizinan, dan lainnya," terang Suryadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya