Rizal Ramli Sidak Layanan Bebas Visa di Bandara Soetta

Pemerintah mengizinkan 169 negara bebas visa untuk mengunjungi Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Apr 2016, 10:30 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2016, 10:30 WIB
20150921-Rakor-Kemenko-Kemaritiman-dan-Sumber-Daya
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli saat memberi keterangan usai menggelar rapat koordinasi di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (21/9/2015). Rakor membahas potensi gas yang ada di Blok Masela. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (25/4/2016) pagi. Dalam kunjungan kali ini Rizal Ramli ingin melihat implementasi kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) di bandara internasional tersebut.

Rizal tiba pukul 10.00 WIB dan langsung menuju Terminal 2D yang merupakan terminal bagi penerbangan internasional. Turut mendampingi Rizal adalah Deputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Maritim dan Sumber Daya, pejabat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pejabat PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara dan Kepolisian Bandara.

Untuk diketahui, pemerintah mengizinkan 169 negara bebas visa untuk mengunjungi Indonesia. Hal ini juga demi menggaet jumlah wisatawan mancanegara (wisman). Pembebasan visa itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, tertanggal 2 Maret 2016.

Seperti dikutip dari laman resmi Setkab.go.id dalam Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bebas visa kunjungan hanya berlaku selama 30 hari dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal. ‎ Bebas visa ini berlaku untuk turis yang termasuk dalam 169 negara.

Kemudian, diatur juga bahwa dalam hal yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat maka Menteri Hukum dan HAM dapat menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif tertentu atau entitas tertentu.

Dengan pemberlakuan Perpes Nomor 21/2016 ini, maka Perpres Nomor 69 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Langkah pemerintah memberlakukan kebijakan bebas visa ini karena ingin meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia. Sebelumnya pada 31 Maret 2016, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan (BPKK) Kemenpar Ahman Sya‎ menuturkan, mengatakan bahwa pemerintah menargetkan 12 juta wisatawan mancanegara (wisman) pada 2016.

Berdasarkan data tahun lalu, jumlah kedatangan wisman tidak terpengaruh kendati ekonomi melambat. Tahun lalu, Kemenpar menargetkan 10 juta wisman dan realisasinya melampaui target. "Saya berangkat dari data, saya tidak bicara marketing. Tahun lalu punya target 10 juta, tercapai 10,4 juta," kata dia.

Pada awal tahun ini jumlah wisman juga telah menunjukkan perbaikan. Pada Januari 2016, jumlah wisman mencapai 824 ribu atau di atas target bulan itu 800 ribu. "Februari (2016 ) target 800 ribu angkanya sudah mendekati 900 ribu," tambah dia.

Dia mengatakan, sektor pariwisata merupakan sektor yang menguntungkan bagi perekonomian nasional. Lantaran, sektor itu menyumbang devisa yang besar bagi negara. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya